-->
Selasa 13•05•2025









 





Terkait Pemecatan Sepihak Penyiar Radio Suloh Tamiang, Kadiskominfosan Diduga Abaikan Perintah Pimpinan

26 April, 2025, 09.53 WIB Last Updated 2025-04-26T02:53:52Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Radio Suloh Tamiang  adalah radio lokal di Kabupaten Aceh Tamiang  yang merupakan
salah satu sarana penyampaian informasi di Kabupaten Muda Sedia kini mulai menampakkan jati dirinya dengan berbagai macam corak program yang disajikan dengan tujuan sebagai sarana untuk menyebarkan informasi, hiburan, dan dakwah Islam.

Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang masih menyintai gelombang Frequency Modulation (FM) tetap setia mendengarkannya sembari melaksanakan tugas sehari-harinya dikarenakan Radio Suloh Tamiang yang berada pada jalur 90.9 FM ini selalu memberikan berita yang bermanfaat bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari jangkauan jaringan internet, hanya gelombang radio yang dapat memberikan informasi langsung kepada mereka. 

Namun sayang, Radio Suloh Tamiang yang notabanenya adalah milik Pemerintah Daerah dibawah naungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dan juga sudah mendapat dukungan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, saat ini sedang mengalami sedikit konflik internal.

Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya dan dikhawatirkan dapat menimbulkan turunnya kepercayaan publik Tamiang terhadap Dinas Kominfosan Aceh Tamiang yang saat ini dinahkodai oleh Bastian. 

Salah satu penyiar Radio Suloh Tamiang yang diminati masyarakat Aceh Tamiang, Fatimah Laila alias Mbak Caca menyebutkan dirinya diberhentikan sepihak oleh Kadis Kominfosan tanpa alasan yang jelas. Padahal selama ini dirinya mengaku tidak melakukan kesalahan apapun. Mbak Caca juga mengatakan selama dirinya menjadi penyiar, banyak sudah masyarakat kembali mencintai gelombang udara ini dikarenakan penyajian program dan informasi yang bermanfaat tersampaikan ke masyarakat. 

Terkait persoalan ini, Kadis Kominfosan, Bastian saat dikonfirmasi via telpon Whatsapp pada Jum'at pagi (11/04/2025), menjelaskan kebenaran informasinya.  

"Benar, saudari Caca saya berhentikan dari penyiar radio setelah terlebih dahulu kita berikan surat teguran 1 dan 2 dikarenakan tidak bisa bekerjasama dan untuk saat ini sudah ada pengganganti penyiar baru" ujar kadis. 

Bastian juga mengatakan bahwa untuk penyiar baru, kita sudah mengusulkan SK yang terbaru kepada bupatii. "Untuk penyiar yang baru kita sudah mengusulkan surat keputusan (SK) terbaru," ungkap kadis. 

Namun pada saat ditanya apakah saudari Caca sudah ada surat pemberhentian resmi dari Bupati Aceh Tamiang, Bastian belum dapat menunjukkan SK dimaksud dan hanya menjawab bahwa Si Caca sudah diberhentikan. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

"Caca sudah saya berhentikan karena tidak bisa bekerjasama dan saya tidak mungkin menjilat kembali air ludah yang sudah saya keluarkan," tegas Bastian. 

Berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kadis Kominfosan. Caca mengatakan benar bahwasanya ada terima Surat Peringatan (SP) 1 tapi yang menandatangani SP 1 itu adalah saudara Nasrul Dedi Hakim yang bertugas sebagai tenaga ahli/penyiar bukan selaku direktur atau kadis.

"Untuk Surat Peringatan (SP) 2 sampai saat ini saya belum menerimanya," jelas Caca. 

Aneh, ucapan Kadis Kominfosan dimana SK pengangkatan salah satu tenaga honor sebagai penyiar radio yang ditandatangani oleh bupati tetapi kadis dapat memberhentikan tenaga honor tersebut tanpa bisa melampirkan atau menunjukkan SK pemberhentian dari Bupati Aceh Tamiang. Jelas ini merupakan suatu bentuk yang tidak profesional yang dilakukan oleh seorang pemimpin.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail yang dijumpai oleh media di salah satu kaffe mengatakan sudah memanggil Kadis Kominfosan.
"Saya sudah meminta Kadis Kominfosan untuk mengembalikan saudari Caca ke posisi semula," ucap Ismail singkat.

Sementara Sekda Aceh Tamiang, Drs. Asra saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya menyampaikan bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan penyiar itu ada dasarnya yaitu Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang. 

"Si Fatimah Laila (Caca) itu bekerja dengan SK dan diberhentikan juga harus dengan SK dan harus menempuh prosedur yang jelas, sampai saat ini belum ada surat pemberhentian Si Caca dari bupati sebagai penyiar," ungkapnya.

"Jadi dia masih tetap berhak untuk bekerja sebagai penyiar dan sampaikan kepada Si Caca agar tetap masuk bekerja," jelas Asra. 

Namun sayang, apa yang disampaikan langsung oleh pimpinan dalam hal ini Wakil Bupati Aceh dan Sekda Aceh Tamiang, kepada Kadis Kominfosan, Bastian, diduga diabaikan sehingga persoalan ini terus berlarut hingga saat ini.  Sementara saat ditanyakan kepada Caca bagaimana statusnya saat ini? Dia mengatakan bahwa saya belum ditugaskan kembali sebagai penyiar. 

"Saya masih belum siaran Bang, dikarenakan perintah pimpinan setiap hari saya disuruh bekerja kembali, perintah tersebut saya laksanakan. Saya tetap masuk kantor dan stay di ruangan bidang media selama kurang lebih tiga minggu ini, namun sampai saat ini saya belum juga diberi tugas untuk siaran," ungkap Caca. 

Bastian, saat dikonfirmasi kembali oleh LintasAtjeh.com via whatsapp, pada Sabtu pagi (26/04/2025), perihal adanya perintah dari Wakil Bupati dan Sekda Aceh Tamiang  agar caca ditugaskan kembali sebagai penyiar.

"Belum ada perintah," jawab Bastian singkat. 

Untuk diketahui berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH. yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2025 susunan dari pengurus itu sendiri adalah Kadis selaku Ketua, Kabid pengelola media, informasi dan komunikasi selaku seketaris, Kabid Informatika dan Persandian sebagai Anggota, Kabid Data dan Statistik sebagai Anggota, Kabid Sub Bagian Umum sebagai Anggota, Nasrul Dedi Hakim sebagai Ahli (tenaga khusus lainnya/penyiar), Fatimah Laila sebagai Ahli (tenaga khusus lainnya/penyiar) dan Sarah Zansabila sebagai Ahli (tenaga khusus lainnya/penyiar).[SN]
Komentar

Tampilkan

Terkini