-->
Rabu 21•05•2025









 





Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pemakai, Kurir dan Pengedar Ekstasi

29 April, 2025, 00.26 WIB Last Updated 2025-04-28T17:26:22Z
LINTAS  ATJEH | GAYO LUES - Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gayo Lues.

Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemakai, kurir dan Pengedar narkotika jenis Ekstasi di 3 (Tiga) TKP,  yaitu Cafe Bukit Cinta Desa Palok, Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Dusun Bebuling dan Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, pada Sabtu, (26/04/2025). 

Apapun kronologis kejadian yakni, pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu cafe di kawasan Bukit Cinta Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu. Bambang Pelis, S.H. M.H. beserta anggota langsung melakukan penyelidikan.

Sesampainya di Kaffe dimaksud, petugas bertemu dengan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang sedang duduk berinisial SL dan SS.

Karena curiga petugas langsung mendatangi kedua orang tersebut, kemudian saat di interogasi oleh petugas keduanya mengakui jika baru saja mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi, dan saat di geledah oleh petugas tidak ditemukan narkotika jenis ekstasi maupun narkotika jenis lainya. 

Namun, setelah dilakukan cek urine oleh petugas keduanya dinyatakan (+) positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Kemudian, dari hasil penyelidikan dan interogasi kedua pelaku mengakui, ada menggunakan narkotika jenis ekstasi yang di dapat dari seorang perempuan yang berinisial AH dengan cara dibeli sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 590.000 (ddlima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Setelah melakukan penyelidikan lanjutan dan mengetahui keberadaan Saudari AH, Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues Iptu. Bambang Pelis, S.H, M.H, bersama anggota Satresnarkoba langsung menuju kerumahnya yang beralamat di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Lalu, sekira pukul 04.50 WIB, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Desa/Pengulu Raklunung, Samsul Bahri, selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) butir Pil diduga narkotika jenis ekstasi berlogo granat warna ungu yang di simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS yang ditemukan didalam lemari pakaian AH, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung galaxy A02S warna hitam.
Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku, AH, mengakui barang bukti narkotika jenis ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah milik seseorang bernama saudari SM warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Kabupaten Gayo Lues. 

Selanjutnya sekira pukul. 06.00 WIB berdasarkan pengakuan AH, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SM dirumahnya yang terletak di Dusun Bebuling Desa Palok Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.

Kemudian dengan disaksikan Kepala Desa dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi maupun jenis lainya, setelah dilakukan interogasi oleh petugas, SM mengakui bahwa benar narkotika jenis ekstasi yang di temukan dalam penguasaan AH adalah Miliknya untuk dipasarkan di wilayah Gayo Lues.

Pelaku SM juga mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang disita tersebut didapatkan dari seorang perempuan bernama MY (DPO) yang berdomisili dikota Medan dengan cara dibeli sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 5.400.000. (lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara dikirim melalui mobil angkutan travel 88 tujuan Medan-Gayo Lues.

Kasat Resnarkoba beserta anggota hingga saat ini masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainya, adapun pelaku dan barang bukti dibawa petugas ke ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Gayo Lues mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan, tanpa bantuan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal," tutup IPTU Bambang sebagaimana dikutip dari Humas Polres Gayo Lues.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini