![]() |
Flyer aksi somasi DPRK Langsa oleh Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) untuk Pelantikan Walikota Langsa terpilih |
LINTAS ATJEH | LANGSA - Kisruh berkepanjangan yang terjadi di gedung parlemen membuat sejumlah elemen masyarakat Kota Langsa akan mengambil tindakan dengan melayangkan somasi kepada wakil rakyat yang duduk sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa periode 2024-2029 pada Rabu (23/04/2025) besok.
"Elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) akan melayangkan Somasi kepada DPRK Langsa tersebut bertujuan untuk mendorong Pemerintah Aceh dan DPRK Langsa agar segera melakukan pelantikan Walikota Langsa terpilih," kata Zulfadli Koordinator SOMASI kepada sejumlah awak media di salah satu cafe di Langsa, Senin (21/04/2025).
Zulfadli yang juga merupakan Ketua LSM Perintis Aceh menjabarkan, aksi somasi masyarakat sipil ini terjadi karena kecewa terhadap anggota DPRK Langsa yang lalai menjalankan tugas dan fungsinya sehingga menghambat proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa hasil Pilkada Tahun 2024.
"SOMASI mengganggap anggota DPRK Langsa lebih mementingkan diri pribadi dan keuntungannya masing-masing dari pada memikirkan bagaimana Pemerintah Kota (Pemko) Langsa berjalan normal demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya," tegas Zulfadli.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Untuk itu, sambung Zulfadli, aksi masyarakat sipil akan memberikan surat somasi kepada DPRK Langsa pada Hari Rabu, pagi tanggal 23 April 2025 dan diharapkan seluruh anggota DPRK Langsa harus berada di sekretariat DPRK Langsa untuk menerima surat somasi tersebut.
"Jika ada oknum anggota DPRK Langsa yang tidak hadir dalam pemberian surat somasi tersebut, pihak SOMASI akan memberi tanda dan memperhitungkan kepada oknum anggota DPRK Langsa yang tidak ada ditempat pada hari Rabu pagi besok," ungkapnya.
Adapun isi surat somasi dari SOMASI Kota Langsa:
1. Segera melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra, SE dan Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030, setelah diterimanya surat somasi ini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya.
2. Memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat Kota Langsa atas keterlambatan pelantikan pasangan Walikota Langsa oleh Pimpinan DPRK Langsa dan juga Pimpinan Fraksi-Fraksi di DPRK Langsa.
3. Apabila dalam waktu 3 hari kerja sejak surat somasi ini diterima, tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana dimaksud, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan UU yang berlaku demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
Aksi somasi ini dimotori dan dilakukan oleh LSM Perintis, LSM LAKI, LSM KAMPAK, HMI Cabang Langsa, PMII Cabang Langsa, AMPI Kota Langsa, Pemuda Muslimin, Persatuan Wartawan Langsa (Perwal), AWNI Kota Langsa, Perwakilan Geuchik (Kepala Desa), Asosiasi Pedagang Sayur Kota Langsa (APSKL) dan Tokoh Pemuda di Kota Langsa.
Surat somasi dari SOMASI kepada DPRK Langsa juga ditembuskan kepada Bapak Presiden RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.[Sm]