-->
Sabtu 3•05•2025









 





Kawasan TNGL Rusak, Masyarakat Tenggulun Minta Polda Aceh Bertindak

25 April, 2025, 04.58 WIB Last Updated 2025-04-24T21:59:24Z


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Masyarakat Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang meminta Polda Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) serta Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera Utara untuk segera menindak secara hukum aktor dan oknum-oknum yang terlibat dalam pembukaan perkebunan sawit tanpa izin di lahan milik kelompok tani Hutan Swakarsa Mandiri (Poktan HSM) di kawasan Kabel Gajah, Pucuk Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Aceh. 


(Baca : Diduga Sipil Bersenjata Kuasai Lahan Milik Poktan HSM di Aceh Tamiang)


Hal tersebut disampaikan Irfansya, SH, Kuasa Hukum dari Poktan HSM yang didampingi Direktur Eksekutif LSM LembAHtari Sayed Zainal serta masyarakat Tenggulun kepada sejumlah awak media di kawasan perkebunan kelapa sawit Sikundur, Tenggulun, Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (24/04/2025).


Adapun permintaan dan sikap masyarakat Tenggulun berbunyi sebagai berikut:

1. Kami meminta kepada Polda Aceh, BBTNGL, Balai Gakkum LHK Sumatera Utara untuk segera memproses penyidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku atau aktor perambah, pembabatan kawasan Konservasi Tenggulun yang telah membuka kebun sawit tanpa izin yang telah merugikan masyarakat Tenggulun dan negara seluas kurang lebih 971 hektar secara ilegal terutama di lokasi Kabel Gajah dan kawasan Sungai Sei Betung Kecil dan kawasan Sungai Besitang Kecil.


2. Kami meminta kepada Polda Aceh, BBTNGL, Balai Gakkum LHK Sumatera Utara untuk memproses dan menangkap saudara Jumadi dan aktor-aktor lainnya yang telah menjual tanah negara, kawasan TNGL kepada oknum pengusaha kebun sawit dari Medan secara ilegal yang telah menyebabkan konflik dengan masyarakat di Tenggulun dan yang telah mengatasnamakan masyarakat sebagai modus operandi.


3. Kami meminta kepada Gubernur Aceh, Bupati Aceh Tamiang dan Kapolres Aceh Tamiang agar dengan segera menyelesaikan konflik lahan di kawasan Kabel Gajah yang merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) bersebelahan dengan kawasan TNGL yang selama ini dikuasai oleh warga yang tidak berdomisili di Tenggulun (Bukan warga Kecamatan Tenggulun). Dan kawasan tersebut sesungguhnya dikuasai dan diduga dimiliki atas nama Jumadi cs sehingga hal ini menimbulkan sumber konflik baru dengan warga Tenggulun.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Usai menyampaikan sikap dan permintaan masyarakat Tenggulun, Irfan dan LSM LembAHtari menghimbau kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Hutan Swakarsa Mandiri kembali ke rumah masing-masing dan jangan dulu masuk ke kawasan lahan milik poktan HSM yang telah diserobot atau dirampas oleh orang yang bukan masuk dalam poktan tersebut.


"Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri (Poktan HSM) memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan Mahkamah Agung 280/K/Pdt/2024, namun area seluas 140 dari 300 hektare lahan yang dimenangkan itu belum bisa dikelola oleh masyarakat di daerah tersebut," terang Irfan kepada sejumlah wartawan usai memberikan himbauan ke masyarakat. 


"Hal itu dikarenakan adanya penyerobotan atau perampasan lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah dimenangkan tersebut oleh orang-orang atau kelompok yang diduga dikomandoi oleh penggugat berinisial JM," terangnya. [Tim]

Komentar

Tampilkan

Terkini