LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Polemik yang terjadi ditubuh Radio Suluh Aceh Tamiang belakangan ini mengundang perhatian publik. Pasalnya, penyiar radio yang bernama Fatimah Laila, akrab disapa Caca, telah diberhentikan sepihak oleh Kadis Kominfosan Aceh Tamiang.
Pemberhentian tersebut terjadi karena dianggap penyiar tidak bisa bekerjasama. Padahal, Surat Keputusan Pengangkatan personil penyiar, baru saja ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 10 Maret 2025, artinya tandatangan dan stempel Bupati Aceh Tamiang masih terbilang sangat basah.
Saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com via pesan whatsapp pada Sabtu pagi (26/04/2025), terkait kapan dirinya diberhentikan sebagai penyiar Radio Suloh Tamiang, Caca menerangkan bahwa dirinya diberhentikan oleh Kadis Kominfosan Aceh Tamiang sejak tanggal 26 Maret 2026.
"Saya diberhentikan dari penyiar sejak tanggal 26 Maret 2025, saat saya menerima gaji yang diserahkan langsung oleh Pak Bastian di ruang kerjanya. Di saat itulah beliau mengumumkan bahwa hari tersebut adalah hari terakhir saya bekerja, padahal SK baru saja saya terima ditangan terhitung lima hari yaitu sejak tanggal 21 Maret yang lalu," ungkap Caca.
Terkait pengusulan SK yang baru padahal SK sebelumnya baru saja diteken oleh bupati. Hal ini dapat menimbulkan persepsi publik bahwa diduga Kadis Kominfosan tidak menghargai terhadap tandatangan Bupati Aceh Tamiang. Harusnya, Kadis Kominfosan Aceh Tamiang, perlu melakukan langkah cermat sebelum melakukan tindakan yang terindikasi dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Agar tidak menimbulkan dugaan bahwa Kadis Kominfosan tidak menghargai tandatangan bupati, maka hal yang dapat dilakukan terlebih dahulu adalah melakukan pengkajian apa urgensinya terkait dilakukan usulan SK baru.
Seharusnya Bastian juga perlu melakukan komunikasi awal kepada nupati terkait rencana pemberhentian dan pengusulan SK baru tersebut, menjelaskan alasan kebijakan secara transparan, apa alasan perubahan SK dimaksud serta penjelasan terkait apakah ada kesalahan atau kekurangan di dalam SK yang lama, maka dianggap perlu melakukan pengusulan SK baru sebagai upaya perbaikan.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu sore (26/04/2025), Kadis Kominfosan belum memberikan penjelasan apakah ada berkomunikasi terlebih dahulu kepada Bupati Aceh Tamiang sebelum melakukan pemberhentian dan pengusulan SK Baru,
"Apakah ini mau dinaikkan berita lagi Bang. Kemarin sudah naik satu berita, sebentar lagi saya jawab Bang, ini saya lagi nyetir mobil, " tutup Bastian.
Sementara sebelumnya, saat ditanyakan kepada Sekda Aceh Tamiang, Drs. Asra di ruang kerjanya, tentang kebenaran informasi terkait sudah adanya usulan SK penyiar baru oleh Kadis Kominfosan, Asra menjawab bahwa sudah di stop proses SK-nya di bagian hukum.
"Proses pengusulan SK yang baru sudah saya stop di bagian hukum, dan sampaikan sama si caca agar dapat masuk dan bekerja kembali," tegas Asra.[SN]