![]() |
Ilustrasi |
Hal tersebut disampaikan Irwansyah Putra, kuasa hukum F kepada sejumlah wartawan melalui rilisnya, Senin (14/04/2025).
Irwansyah Putra menuturkan menuturkan kronologis ditahannya F oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Berawal dari F yang memberikan pinjaman uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta. Saat itu F memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1.7000.000.000 miliar.
"Seiring berjalannya waktu, Irwan Samudra membayar utang Rp 1.700.000.000 miliar kepada F. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut. Namun nyatanya cek yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” ujarnya.
Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp 442.000.000 juta. Sisa utang pun tinggal Rp 1.258.000.000 miliar terhadap F.
“Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp 600.000.000 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp 600.000.000 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” jabarnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Irwan Samudra pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp 58.000.000 juta namun klien kami ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar. Mendapat perlakuan seperti ini, F langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.
“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi F untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.
Irwansyah Putra mengatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1.100.000.000 miliar.
“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350.000.000 juta,” ucapnya.
Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan F.
“F itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.
Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.
“Pada 20 Maret 2025 F datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.
Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan saat 20 maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.
“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 WIB sebagai saksi. Namun setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.
Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya terhadap F pada 11 April 2025 pukul 23.00 WIB yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 00.00 WIB tanggal 12 April 2025, F ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Irwansyah mengatakan polisi juga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap klien kami. Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya,Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya. [*]