-->






 





MKKS SMA Negeri Karawang Diskusi Soal Peran Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

20 Maret, 2025, 21.17 WIB Last Updated 2025-03-20T14:17:50Z
LINTAS ATJEH | KARAWANG - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kabupaten Karawang mengadakan diskusi mengenai pemantapan peran Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas di Gedung SMAN 5 Karawang, Kamis (20/03/2025). 

Acara ini dihadiri Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas se-Kabupaten Karawang dan Pengurus MKKS Kabupaten Karawang.

Diskusi kali ini menghadirkan dua narasumber, yaitu AKP (Purnawirawan) Joko Suwito, S.H., M.H., dari Pokja Ahli Saber Pungli Karawang, serta aktivis yang juga jurnalis senior N. Hartono. 

Dalam pemaparan awalnya, Joko menyampaikan pentingnya peran Humas dalam menjaga hubungan baik antara sekolah dan publik. 

Humas, menurutnya, tidak hanya bertugas untuk menata citra, namun juga untuk membangun kemitraan dengan berbagai pihak, mengkoordinasikan publikasi melalui berbagai media, serta mengelola event besar yang melibatkan pihak eksternal.

“Humas memiliki peran strategis dalam menjalin komunikasi efektif dengan orang tua siswa dan menangani masukan atau keluhan masyarakat dengan pendekatan profesional,” ujar Joko dalam pemaparan materi.

Sementara itu, N. Hartono, yang lebih akrab disapa Romo, memberikan wawasan tentang ilmu jurnalistik yang harus dipahami oleh seorang Humas. 

Menurutnya, meski tugas Humas dan jurnalis tampak serupa, ada perbedaan mendasar dalam standar dan teknik penyampaian informasi. 
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Romo menekankan pentingnya memahami perbedaan antara karya jurnalistik yang bersifat objektif dan terverifikasi dengan informasi yang beredar di media sosial yang sering kali tidak terverifikasi.

Romo juga mengingatkan bahwa Humas perlu memiliki keterampilan dalam berinteraksi dengan jurnalis. 

Hal ini termasuk memberikan informasi yang akurat dan menjaga hubungan baik dengan media. 

Selain itu, ia menjelaskan perbedaan antara opini dan berita, di mana berita merupakan laporan objektif, sementara opini adalah pandangan pribadi yang sering kali bersifat subjektif.

Pengenalan mengenai delik pers juga menjadi bagian penting dalam diskusi ini. Romo menjelaskan tentang hak jawab dan hak koreksi yang dimiliki setiap individu atau lembaga terkait pemberitaan yang merugikan. 

“Jika hak jawab dan koreksi tidak dipenuhi, media bisa terancam pidana denda hingga Rp500 juta,” tegasnya, mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.

Pada akhir acara, para peserta diharapkan dapat memahami prinsip-prinsip dasar jurnalistik serta hak dan kewajiban yang berlaku di dunia pers.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini