-->






 





Korupsi Tumbuh Subur dalam Sistem Kapitalisme

13 Maret, 2025, 11.32 WIB Last Updated 2025-03-13T04:32:21Z
KORUPSI sudah seperti tradisi yang akan terus berulang. Selalu mencari celah untuk mengambil kesempatan. Kembali Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Modus para tersangka adalah “mengondisikan” produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan.

Tidak hanya merugikan negara, korupsi  Pertamina juga merugikan masyarakat. Masyarakat merasa ditipu karena selama ini membeli Pertamax, tetapi ternyata yang didapatkan Pertalite. Dengan kata lain, rakyat membeli Pertalite dengan harga Pertamax. Ada kekhawatiran bahwa Pertamax “oplosan” tersebut akan merusakkan mesin kendaraan rakyat. (Beritasatu.com)

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai bahwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) merupakan praktik lama yang kembali muncul dengan melibatkan pelaku baru. Artinya ini bukan pertama kali kasus korupsi di Pertamina.

Adanya Kasus korupsi pertamina ini dengan mengakali pengadaan barang, dengan mengambil keuntungan dari transaksi ini. Ini terjadi karena pejabatnya tidak amanah. Kondisi ini tidak lepas dari sistem yang di terapkan saat ini yaitu Kapitalisme - Sekuler. Yang tidak memberi peran bagi Agama untuk mengatur kehidupan.

Allah hanya di beri peran sebatas penciptaan. Sedangkan pengaturan berbagai urusan kehidupan di serahkan pada akal manusia yang lemah dan terbatas. Sehingga sangat mudah terbuka peluang melakukan kecurangan. Sistem ini membuat orang bebas melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan menghalalkan segala cara tidak perduli halal ataupun haram.

Adanya kasus korupsi juga tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan yang ada. Karena hal ini sangat berkaitan erat. Karena pendidikan itu yang akan membentuk karakter anak bangsa. Dengan sistem pendidikan yang berlandaskan sekularisme yang tidak memberi peran agama dalam mengatur kehidupan termasuk pendidikan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Maka output yang ingin dihasilkan dari pendidikan sekedar mampu menyiapkan pekerja yang di perlu oleh industri. Maka akan jauh dari output menghasilkan generasi bertakwa. Dengan demikian akan terbentuk individu - individu yang tidak bertakwa sehingga ketika menjabat mereka tidak akan amanah dan mudah tergoda dengan harta sehingga serakah dan mengambil harta yang bukan haknya.

Islam Memberantas Korupsi

Berbeda dengan kapitalisme, Islam mampu memberantas korupsi hingga tuntas. Sistem politik Islam akan menerapkan syariat Islam kaffah sehingga menutup peluang korupsi. Hal ini didukung dengan penerapan sistem pendidikan Islam. Dalam Islam sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam akan menghasilkan generasi yang beriman dan bertakwa. Dan ketika menjadi pejabat akan amanah dalam menjalankan tugas karena ada kesadaran akan pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak.

Dengan penerapan syariah secara kaffah mampu mencegah manusia dari berbuat kejahatan termasuk korupsi. Dengan adanya prinsip 3 pilar yaitu menjadikan setiap individu taat pada syariat sehingga akan menjauhkan dirinya dari maksiat. Ini terbentuk lewat pendidikan, maka ketika mendapatkan kedudukan sebagai pejabat memiliki keimanan yang kuat.

Masyarakat juga akan selalu melakukan amar makruf nahi mungkar. Yang akan melakukan koreksi atau muhasabah kepada penguasa ketika melakukan penyelewengan. Dan yang terpenting dengan penerapan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan oleh negara, korupsi dapat diberantas dengan tuntas.

Rasulullah saw. telah memberikan teladan dalam penyelenggaraan negara secara sistemis dengan menegakkan sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah di Madinah. Setelah Rasulullah saw. wafat dilanjutkan oleh khulafaurasyidin dan para khalifah setelahnya. Sistem ini pernah berlangsung dengan segala kecemerlangannya tidak kurang dari 13 abad.

Islam menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan haram sehingga sanksi bagi koruptor adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa berupa nasihat atau teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman takzir disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

Para pejabat dan pegawai akan digaji dengan layak sehingga tidak ada dorongan ekonomi untuk melakukan korupsi. Kekayaan pejabat akan diaudit sebelum menjabat dan sesudahnya. Jika ada kenaikan yang tidak wajar, ia harus mampu membuktikan sumbernya. Jika tidak mampu, hartanya akan disita dan dihukum dengan tegas. Dengan semua mekanisme ini, akan mampu mewujudkan Negeri yang bebas dari korupsi. Wallahualam

Penulis: Guspiyanti (Aktivis Muslimah Berdomisili di Balikpapan)
Komentar

Tampilkan

Terkini