LINTAS ATJEH | LHOKSEUMAWE - Menyikapi hak jawab yang disampaikan Saudara Ferlianus Gulo, kami atas nama Redaksi Media Online LintasAtjeh.com menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan yang tayang pada tanggal 20 Februari 2025 pukul 16.13 WIB, dengan judul berita "Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis" (baca link berita disini).
Perlu kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah rilis dari Saudara Wilson Lalengke (Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia).
Menyikapi keberatan Saudara Ferlianus Gulo, Redaksi Media Online LintasAtjeh.com telah mencabut berita terkait.
Berikut isi lengkap hak jawab yang disampaikan Saudara Ferlianus Gulo dalam pesan tertulis melalui Whatsapp Mesenger (No WA. +62823-0422-43xx), Kamis, tertanggal 6 Maret 2025 pukul 23.11 WIB, sbb:
Nomor: 02.PKU/HJ-FG/III/2025
Lampiran: 1 Lembar
Hal: Hak Jawab
Kepada Yth,
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Media Online LINTASATJEH.COM
di
Jl. Pelabuhan Umum Line Pipa Desa Blang Naleung Mameh, Muara Satu, Kota Lhokseumawe
Dengan hormat,
Saya Ferlianus Gulo, menyampaikan kepada Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Media Online LINTASATJEH.COM bahwa sehubungan dengan pemberitaan Media Online LINTASATJEH.COM yang berjudul “Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis” yang di unggah pada tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 06.13 WIB
(https://www.lintasatjeh.com/2025/02/catatan-kritis-untuk-polri-menelisik.html) bahwa:
1. Pemberitaan Media Online LINTASATJEH.COM sebagaimana disebut diatas dengan tegas saya sampaikan tidak benar:
2. Seluruh isi pemberitaan tersebut saya bantah dengan tegas karena berita yang Media Online LINTASATJEH.COM muat tidak benar, dan fitnah serta bersifat menghakimi dan oleh karenanya saya keberatan karena saya telah dirugikan atas pemberitaan Media Online LINTASATJEH.COM tersebut;
3. Perlu saya jelaskan bahwa pemberitaan media jurnalpolisi.id yang di unggahnya pada tanggal 05 Juni 2023 adalah menyesatkan dan tidak benar. Beberapa media yang membuat berita tersebut telah menyampaikan permintaan maaf;
4. Pemberitaan yang diunggah Media Online LINTASATJEH.COM tentang meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada media jurnalpolisi.id adalah fitnah yang luar biasa, hal ini adalah tuduhan yang sangat keji;
5. Saya telah memberikan Hak Jawab kepada Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab media jurnalpolisi.id pada tanggal 29 Juli 2023, namun pemimpin redaksi media jurnalpolisi.id tidak melayani hak jawab tersebut dan akhirnya saya membuat pengaduan ke Dewan Pers. Berdasarkan Putusan Dewan Pers tertanggal 27 Oktober 2023 yang pada pokoknya media jurnalpolisi.id melanggar ketentuan Seruan Dewan Pers Nomor: 01/Seruan-DP/I/2014 Tentang Penggunaan Nama Penerbitan Pers. Perbuatan media jurnalpolisi.id merupakan pengelabuan terhadap publik, juga merupakan perbuatan melanggar hukum;
6. Atas dasar putusan Dewan Pers tersebut saya laporkan media jurnalpolisi.id ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum;
7. Pihak polda Riau sudah melakukan penyelidikan dengan sebaik-baiknya, yaitu berdasarkan Laporan saya terhadap media jurnalpolisi.id dan berdasarkan putusan Dewan Pers tentang Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan media jurnalpolisi.id serta bukti-bukti yang berhubungan dengan perbuatan jurnalpolisi.id;
8. Bahwa apabila Media Online LINTASATJEH.COM tidak menyampaikan permintaan maaf yang ditunjukan kepada saya dan kepada masyarakat umum selambat-lambatnya 2x24 jam sejak Hak Jawab ini diterbitkan dengan menautkannya pada berita yang Media Online LINTASATJEH.COM muat maka saya akan menempuh jalur hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan kepada Media Online LINTASATJEH.COM, atas perhatian saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Ferlianus Gulo
Tembusan, Kepada Yth:
1. Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta
2. Arsip