-->


 





Diduga SPBU 13.244.212 Jual BBM Subsidi Kepada Mafia Migas

09 Maret, 2025, 16.37 WIB Last Updated 2025-03-09T12:14:02Z

SPBU 13.244.412 PT. PUTRA BURSA PERKASA
LINTAS ATJEH | LANGSA - SPBU 13.244.412 PT. PUTRA BURSA PERKASA yang berada di Gampong (Desa) Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh diduga sengaja melakukan penjualan BBM subsidi jenis solar kepada para mafia penimbunan minyak tersebut. 


Praktik penjualan BBM subsidi jenis solar kepada para mafia penimbunan atau penyimpanan minyak solar tanpa izin diduga dilakukan oleh SPBU 13.244.412 itu telah melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 


Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:


Berdasarkan pengakuan karyawan SPBU kepada beberapa awak media yang memergoki praktik penjualan BBM subsidi jenis solar kepada para penimbun, Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 01.10 WIB, perbuatan tersebut atas perintah manajernya berinisial F. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Karyawan SPBU itu mengakui bahwa camera pengawas (CCTV) juga sengaja dimatikan setiap melakukan penjualan BBM subsidi jenis solar kepada para pelaku penimbunan solar tersebut. Ia juga mengaku mengetahui bahwa perbuatan mereka telah bertentangan dengan hukum. 


"Kami berani melakukan perbuatan ini karena perintah dari manajer, CCTV sengaja kami matikan dalam melakukan penjualan BBM subsidi jenis solar kepada penimbun," jelas pria berinisial I, karyawan SPBU 13.244.412.


Sementara itu, F, Manajer SPBU 13.244.412 saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 0852-7598-XXXX tidak merespon. 


Perlu diketahui bahwa penjualan BBM subsidi jenis solar kepada para pelaku penimbunan minyak tersebut dapat dipidana sesuai dengan Pasal 53 huruf c UU 22/2001. SPBU yang menjual BBM jenis solar kepada pembeli melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [Tim]

Komentar

Tampilkan

Terkini