-->






 





Dasar Permendagri Nomor 28 Tahun 2020, Penetapan Tapal Batas Aceh Langkat, Final dalam Kawasan TNGL

17 Maret, 2025, 11.14 WIB Last Updated 2025-03-17T04:16:24Z

Rapat Koordinasi BB TNGL dgn Unsur Forkompinda Kab Aceh Tamiang dan Forkompincam Kec. Tenggulun dan Pemkab Aceh Tamiang, pada 17 Nopember 2024 di Langsa. Persiapan turun tim ke lokasi TNGL Sikundur Tenggulun.(Istimewa)

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Blok Tenggulun, Aceh Tamiang adalah bagian dari luas TNGL 830.268,95 hektar, terletak di provinsi Aceh dan bagian dari bentangan Bukit Barisan.


Wilayah ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian nomor 811/Kpts/UM/11/1980. Tanggal, 7 Maret 1980 sebagai Kawasan TNGL seluas 1.074.692 hektar.

Revisi dengan Kemenhub

Kemudian direvisi dengan keputusan Menteri Kehutanan nomor 4039/Menhut-VII/KUH/2014 serta SK nomor 6589/Menhut/VII/KUH/2014 dan SK Menlhk/Sekjen/PLA.2/II/2016 sebagai kawasan strategis nasional.

Dan kawasan ini tidak bisa dikuasai secara pribadi atau perusahaan, mengingat TNGL bagian yang tidak terpisahkan dari Ekosistem Leuser dengan kekayaan habitat tertinggi.

Merupakan hutan hujan tropis di  kepulauan Sumatera serta terhubung dalam bentangan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Wilayah ini ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO tahun 2004 dengan luasan TNGL di Aceh 624.913,81 hektar atau sebesar 72,27% Sumatera Utara seluas 205.355,14 hektar dan atau seluas 24,73%.

Jadi Wilayah Administrasi

Sejak tahun 2008 oleh bapak Abdul Latif [Bupati terdahulu] mengusulkan kawasan TNGL Sikundur Blok Tenggulun menjadi Wilayah Administrasi Aceh Tamiang [Berdasar] SK Bupati Aceh Tamiang nomor 389 tahun 2008.

Tentang pembentukan panitia tapal batas TNGL di Aceh Tamiang dan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) ikut dalam tim sebagai unsur LSM.

Dengan SK nomor 542/tahun 2010 diterbitkan SK pembentukan tim pengarah dengan teknis penegakan batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 14 Agustus 2010.

Diadakan rapat terkait pemasangan pilar batas oleh perwakilan tim penegasan batas daerah (TPBD) Aceh dan Sumatera Utara termasuk dari Kabupaten Langkat dan Aceh Tamiang.

Sesalkan Pihak Tertentu

LembAHtari sesalkan pada pihak-pihak tertentu, seakan-akan lahirnya Permendagri RI Nomor 28/2020, tanggal 19 Mei 2020 yang ditetapkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Telah diundangkan dalam berita acara negara tahun 2020 nomor 537, menjadi wilayah administrasi Aceh Tamiang dengan tidak ada perubahan fungsi TNGL dan pengalihan fungsi dari kawasan konservasi menjadi kawasan APL.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 
Dokumen Photo Plank Peringatan dari Tim BB TNGL bersama Polda Aceh pada 16-21 Desember 2024. Lokasi TNGL di Titik i,5
yang sudah ditanam sawit dan saat sudah diamankan. Sesuai keterangan koordinat dulu masuk Wilayah Administrasi B. Mas Besitang ,sekarang masuk dalam Wilayah Administrasi Aceh Tamiang.(Istimewa)

Apalagi ada kelompok-kelompok pelaku perambah hutan pemain tanah yang sengaja mengisukan TNGL Sikundur Blok B tenggulun telah menjadi APL.


75 Titik Koordinat Pilar Batas

Ada 75 titik koordinat dalam SK Permendagri Nomor 28 tahun 2020 dengan titik pilar batas utama (PBU) titik koordinat di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan Selat Malaka.

Sedangkan dimulai pada titik koordinat 47 sampai dengan 75 dari lokasi I.2 sampai ujung lokasi Kabel Gajah yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Langkat, Sumatera Utara akhirnya masuk ke wilayah administrasi Aceh Tamiang seluas 6.576,55 hektar. Secara Yuridis ditetapkan statusnya sebagai kawasan konservasi TNGL.

“Apalagi sudah ada penetapan untuk 75 titik koordinat sebagai pijakan untuk membuat arah kesimpulan dan kebijakan. Saya kira seyogianya elemen terkait mengambil langkah dan penegakkan,” sebut Sayed Zainal Direktur Eksekutif LembAHtari seperti dilansir awak media Senin, 17 Maret 2025 dari Kialasimpang.

Kepastian Proses Penegakan Hukum

LembAHtari minta pada pengambil kebijkan agar adanya Kepastian dalam proses  penegakan hukum  bagi pelaku perambah dan pembabat Kawasan TNGL Sikundur yang telah melakukan alih Fungsi Hutan menjadi Kebun sawit seluas 971 Ha di beberapa titik.

Kegiatan itu dilakukan secara Ilegal, dibuktikan dengan pemasangan 42 Plank Peringatan oleh TIM pada tanggal 16 sampai 21 Desember 2024.

Tim yang dibentuk tersebut, terdiri dari Unsur BBTNGL, Ditjen Gakkum LHK, Polri dan TNI yang telah melakukan Operasi  Gabungan Pemulihan dengan 300 personil.

“Pencegahan dan pengamanan penting, tetapi dari hasil lapangan  perlu adanya proses penegakan hukum juga sangat penting,” pungkas Sayed.[Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini