LINTAS ATJEH | BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen memberikan Penerangan Hukum Kepada 143 keuchik yang berada di Kecamatan Kota Juang, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peudada, Kecamatan Kuala dan Kecamatan Juli di aula Setdakab Lama Bireuen, Kamis (06/03/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH, Kasi Pidsus Siara Nedy, SH, MH, Kasi Datun yang diwakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, SH dan menghadirkan Narasumber dari Dinas PMG Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Adapun kegiatan penerangan hukum serta sosialisasi jaga desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari desa melalui program jaga desa.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas dan fungsi dalam pemerintah desa.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan penerangan hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun lebih ke 16 desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan desa bebas korupsi secara gratis tanpa menggunakan anggaran apapun yang berguna untuk kemajuan desa.
"Semua agar terbuka dan meminta kepada para keuchik agar perangkat desa dapat melakukan konsultasi setiap permasalahan di desa kepada jaksa agar program dana desa berjalan dengan baik tanpa penyelewengan," jelasnya.
“Inilah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen,” terang Kajari Bireuen, sembari menambahkan agar dalam pelaksanaan tugas, aparat desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar kalau perlu beri reward kepada desa yang melaksanakan tugas dengan baik.
Pelaksanaan penerangan hukum berguna agar setiap aparat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bekerja dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi tindakan pidana korupsi.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama bulan suci ramadhan di seluruh Kabupaten Bireuen.[*/Red]