-->









 





Simak Ini!!! Jam Kerja PNS 2025 Ditetapkan BKN, Masuk Kantor 3 Hari

14 Februari, 2025, 19.51 WIB Last Updated 2025-02-14T12:51:05Z

BKN menetapkan jam kerja PNS 2025, hanya masuk kantor 3 hari dan sisanya bisa bekerja dari rumah. (menpan.go.id diedit)

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan jam kerja PNS tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:

Selasa

Rabu

Kamis

Jumata

Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Jam kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Senin-Kamis: Istirahat 60 menitm

Jumat: Istirahat 90 menit

Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.

2 hari sisanya, mereka dapat bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere (WFA).b

Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.e

Dengan perubahan ini, diharapkan PNS di lingkungan BKN tetap produktif meskipun bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.

Kebijakan ini juga akan terus dievaluasi agar sesuai dengan kebutuhan dan efektivitas kerja.

"Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi,” kata Zudan Arif dikutip dari laman resmi BKN.[Klik Pendidikan]

Komentar

Tampilkan

Terkini