![]() |
BKN menetapkan jam kerja PNS 2025, hanya masuk kantor 3 hari dan sisanya bisa bekerja dari rumah. (menpan.go.id diedit) |
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan jam kerja PNS tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.
Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:
Selasa
Rabu
Kamis
Jumata
Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.
Jam kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Senin-Kamis: Istirahat 60 menitm
Jumat: Istirahat 90 menit
Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.
2 hari sisanya, mereka dapat bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere (WFA).b
Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.e
Dengan perubahan ini, diharapkan PNS di lingkungan BKN tetap produktif meskipun bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.
Kebijakan ini juga akan terus dievaluasi agar sesuai dengan kebutuhan dan efektivitas kerja.
"Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi,” kata Zudan Arif dikutip dari laman resmi BKN.[Klik Pendidikan]