-->

 





Sebut BIN dan BAIS Kerjanya Bunuh Orang, Zf Anggap Kasusnya Sudah Selesai

22 Februari, 2025, 16.42 WIB Last Updated 2025-02-22T09:50:44Z

Lokasi yang dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi oleh Zf oknum anggota Polsek Idi Rayeuk 

LINTAS ATJEH | LANGSA -Terungkapnya kasus dugaan penimbunan BBM subsidi, pengancaman terhadap wartawan serta pencemaran nama baik Badan Intelijen Negara (BIN) dan Brawijaya Authentification and Identification System (BAIS) atau Badan Intelijen Strategis TNI yang viral beritanya ternyata tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Langsa Timur, Polres Langsa. 


(Baca : Oknum Anggota Polsek Idi Rayeuk Sebut BIN dan BAIS Tukang Bunuh Orang


Berdasarkan hasil penelusuran tim Liputan Khusus (Lipsus) yang terdiri dari beberapa awak media, Sabtu (22/02/2025), hingga kini belum tampak terpasang garis polisi atau police line yang menandakan adanya proses hukum dalam kasus penimbunan BBM subsidi di TKP tersebut. 


Tempat penimbunan BBM subsidi yang digunakan oleh oknum anggota Polsek Idi Rayeuk berinisial Zf ternyata milik Hd, warga Gampong Asam Peutek, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. 


Saat dikonfirmasi tim Lipsus melalui pesan WhatsApp terkait kasus tersebut, Oknum polisi berinisial Zf tidak menjawab sesuai pertanyaan. Namun Zf menyampaikan bahwa persoalan itu sudah selesai dengan oknum wartawan yang menghapus beritanya. 


"Maaf bang, kemarin sudah selesai sama Danton (oknum wartawan yang menghapus berita kasus tersebut) bang. Coba abang telpon Danton," jawab Zf melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/02/2025). 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Saat ditanya apa alasan Zf mengatakan bahwa "Kau tahu kerjanya orang BIN dan BAIS ? bunuh orang", Zf tetap menjawab untuk menghubungi oknum wartawan yang telah menghapus beritanya itu. Karena menurutnya persoalan tersebut sudah selesai pada saat pertemuan antara Zf dan Danton di Mapolres Aceh Timur, Jumat 21 Februari 2025 kemarin. 


Sementara itu, Danton, oknum wartawan yang disebut-sebut oleh Zf saat dihubungi tim Lipsus tidak mengangkat teleponnya. 


Kapolsek Langsa Timur Iptu Marias, SH saat dikonfirmasi tim Lipsus melalui telepon saluran menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kasus tempat penimbunan BBM subsidi yang sudah viral diberitakan di wilayah hukumnya. 


"Saya akan perintahkan Bhabinkamtibmas untuk meng croscheck kebenaran kasus tersebut," jawabannya singkat. 


Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maximal 60 milyar rupiah. [Tim]

Komentar

Tampilkan

Terkini