![]() |
Lokasi yang dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi oleh Zf oknum anggota Polsek Idi Rayeuk |
(Baca : Oknum Anggota Polsek Idi Rayeuk Sebut BIN dan BAIS Tukang Bunuh Orang)
Berdasarkan hasil penelusuran tim Liputan Khusus (Lipsus) yang terdiri dari beberapa awak media, Sabtu (22/02/2025), hingga kini belum tampak terpasang garis polisi atau police line yang menandakan adanya proses hukum dalam kasus penimbunan BBM subsidi di TKP tersebut.
Tempat penimbunan BBM subsidi yang digunakan oleh oknum anggota Polsek Idi Rayeuk berinisial Zf ternyata milik Hd, warga Gampong Asam Peutek, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Saat dikonfirmasi tim Lipsus melalui pesan WhatsApp terkait kasus tersebut, Oknum polisi berinisial Zf tidak menjawab sesuai pertanyaan. Namun Zf menyampaikan bahwa persoalan itu sudah selesai dengan oknum wartawan yang menghapus beritanya.
"Maaf bang, kemarin sudah selesai sama Danton (oknum wartawan yang menghapus berita kasus tersebut) bang. Coba abang telpon Danton," jawab Zf melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/02/2025).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sementara itu, Danton, oknum wartawan yang disebut-sebut oleh Zf saat dihubungi tim Lipsus tidak mengangkat teleponnya.
Kapolsek Langsa Timur Iptu Marias, SH saat dikonfirmasi tim Lipsus melalui telepon saluran menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kasus tempat penimbunan BBM subsidi yang sudah viral diberitakan di wilayah hukumnya.
"Saya akan perintahkan Bhabinkamtibmas untuk meng croscheck kebenaran kasus tersebut," jawabannya singkat.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maximal 60 milyar rupiah. [Tim]