-->

 





Oknum Polisi Diduga Ancam Bakar Wartawan Sampai Berani Singgung Program 100 Hari Kerja Prabowo

22 Februari, 2025, 23.26 WIB Last Updated 2025-02-22T16:29:40Z

Ilustrasi (Int)

LINTAS ATJEH | LANGSA - Demi menutupi perbuatan ilegalnya, Zf yang berprofesi sebagai anggota kepolisian bertugas di Polsek Idi Rayeuk diduga sengaja mencatut 2 institusi negara dan mencemooh program 100 hari kerja Prabowo serta melecehkan profesi wartawan sebagai sosial kontrol. 


(Baca : Oknum Anggota Polsek Idi Rayeuk Sebut BIN dan BAIS Tukang Bunuh Orang


Kegiatan penimbunan BBM subsidi yang diperoleh dari seluruh SPBU dari wilayah Aceh Tamiang sampai dengan Aceh Timur itu sudah sangat lama dilakoni oleh Zf, anggota Sat Binmas Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, Polda Aceh dan tidak pernah tersentuh hukum. Sehingga hal itu menguatkan rumor adanya upeti yang diberikan Zf ke beberapa pihak tertentu. 


Berdasarkan penelusuran tim Lipsus, Zf dikenal sebagai anggota kepolisian yang sangat arogan tersebut selalu mengumpulkan minyak berjenis solar dari SPBU di wilayah Langsa dan Aceh Tamiang. Setelah itu, BBM subsidi dibawa ke sebuah gudang penimbunan di Idi Rayeuk dan selanjutnya dijual kepada pengusaha kapal-kapal ikan berukuran besar di wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur. 


Ketika kepergok perbuatan ilegalnya oleh penulis berita berjudul 'Oknum Polisi Polsek Idi Rayeuk Jadi Mafia Penimbunan BBM Subsidi, Ancam Bunuh Wartawan' yang dipublikasikan pada 20 Februari 2025 oleh media online metroinfonews.com dan berita tersebut diduga telah dihapus, oknum polisi itu dengan nada keras mencemooh program 100 hari kerja Prabowo dan mencatut institusi orang lain serta memberikan stigma buruk terhadap tugas dari BIN dan BAIS. 


Dengan lantangnya Zf melontarkan perkataan bahwa kerja BIN dan BAIS adalah membunuh orang, mengintimidasi dan mengancam akan membakar oknum wartawan yang menghapus beritanya itu serta melecehkan profesi wartawan sebagai sosial kontrol. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


(Baca juga : Sebut BIN dan BAIS Kerjanya Bunuh Orang, Zf Anggap Kasusnya Sudah Selesai


Penegakan Hukum yang Dipertanyakan


Kapolsek Langsa Timur, Iptu Marias, SH yang seharusnya memiliki otoritas dalam menegakkan hukum di wilayahnya, justru mengaku tidak mengetahui adanya kasus penimbunan BBM subsidi yang kini menjadi perbincangan publik.


"Saya akan perintahkan Bhabinkamtibmas untuk mengecek kebenaran kasus tersebut," ujarnya singkat saat dikonfirmasi tim Lipsus melalui telepon saluran, Sabtu (22/02/2025)..


Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan potensi keterlibatan aparat dalam kasus ini. Padahal, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum


Skandal ini bukan hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Kasus ini harus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Aceh Timur, khususnya Polres Langsa, dalam membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan supremasi hukum.


Masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak berwenang, bukan sekadar pernyataan normatif yang tidak diiringi dengan langkah konkret. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kepentingan segelintir oknum yang akan terus berkuasa di atas penderitaan rakyat? [Tim]

Komentar

Tampilkan

Terkini