-->


Jalan Berlubang di Langsa Penyebab Kecelakaan Beruntun dan Tanggung Jawab Pemerintah

02 Februari, 2025, 18.25 WIB Last Updated 2025-02-02T11:25:42Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Kecelakaan beruntun akibat jalan berlubang terjadi di Jl. Sudirman, Gampong Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada Sabtu (01/02/2025) pukul 21:45 WIB. Insiden ini melibatkan empat pengendara sepeda motor yang terjatuh saat mencoba menghindari lubang besar di tengah jalan. Akibat kejadian tersebut, keempat korban dilarikan ke RSUD Langsa, dan tiga di antaranya harus dirujuk ke rumah sakit di Medan untuk penanganan lebih lanjut akibat luka serius yang dialami.

Diki Anaya, pemuda kelahiran Kota Langsa yang menjabat Kadiv Kewirausahaan HIMSA (Himpunan Mahasiswa Kota Langsa), menyesalkan kelalaian pemerintah dalam pemeliharaan jalan. Menurutnya, kecelakaan ini seharusnya tidak terjadi jika pihak terkait menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik.

“Kecelakaan ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan akibat dari kelalaian yang bisa dicegah. Jalan berlubang ini sudah lama dikeluhkan oleh warga, namun tidak ada upaya nyata untuk memperbaikinya,” ujar Diki dengan tegas kepada media ini, Minggu (02/02/2025).

Dijelaskannya, secara hukum, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kondisi jalan tetap layak dan aman bagi pengguna. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya pada Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memelihara jalan agar berfungsi secara optimal. Selain itu, Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa dalam hal terjadi kerusakan jalan yang dapat membahayakan pengguna, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki kerusakan tersebut dan memberikan tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.

Lebih lanjut, jelasnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. 

"Jika mengakibatkan korban luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, dan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana menjadi penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," terangnya. 

Diki Anaya juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menanggapi permasalahan infrastruktur ini. Seharusnya, pemerintah tidak sekadar menunggu laporan dari masyarakat, tetapi aktif melakukan inspeksi dan perawatan jalan secara berkala.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

“Jalan berlubang ini bukan muncul dalam semalam. Jika ada pengawasan dan pemeliharaan yang serius, kecelakaan seperti ini tidak perlu terjadi. Pemerintah jangan hanya reaktif setelah ada korban, tetapi harus proaktif dalam menjaga keselamatan publik,” tambah Diki.

Selain itu, kata Diki, ketiadaan rambu peringatan di lokasi jalan rusak menunjukkan minimnya upaya pencegahan, padahal langkah tersebut bisa menyelamatkan nyawa. “Jika memang ada perhatian terhadap keselamatan, pemasangan rambu peringatan yang jelas bisa mencegah pengendara terjatuh. Ini adalah langkah kecil yang bisa membuat perbedaan besar,” ujar Diki, menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah-langkah preventif sebelum terlambat.

Diki juga menegaskan bahwa sudah seharusnya pemerintah melakukan audit jalan secara rutin untuk memastikan bahwa seluruh jalan yang ada aman dan layak digunakan. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Langsa, harus memperhatikan kondisi jalan secara berkala, bukan hanya menunggu laporan warga. Dengan adanya audit jalan rutin, potensi kecelakaan akibat kerusakan jalan dapat terdeteksi lebih dini, dan tindakan perbaikan dapat segera dilakukan.

"Penyelenggara jalan harus melakukan koordinasi yang lebih erat dengan pihak terkait lainnya, seperti kepolisian, untuk memastikan adanya langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap kelalaian pemeliharaan jalan. Peningkatan komunikasi antar instansi dan pengawasan yang lebih ketat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan," ungkapnya.

Dengan dasar hukum tersebut, sambung dia, sudah seharusnya pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Langsa, segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki jalan yang rusak dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

Diki Anaya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menunggu hingga korban berjatuhan lebih banyak. Kita tidak bisa terus-menerus menoleransi kelalaian seperti ini. Pemerintah harus segera turun tangan dan memastikan bahwa infrastruktur yang ada aman untuk digunakan oleh masyarakat.

"Kejadian di Jl. Sudirman, Gampong Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam memelihara infrastruktur dan memastikan keselamatan warganya. Pemerintah tidak hanya dituntut untuk bertindak setelah terjadi kecelakaan, tetapi untuk melakukan langkah-langkah preventif yang dapat menghindarkan korban lebih banyak lagi," tukasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini