LINTAS ATJEH | BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika Jenis Ganja a.n Tersangka Z dan M dari Kejaksaan Tinggi Aceh Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 26 Februari 2025
Perkara ini bermula pada hari Kamis tgl 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 wib tersangka M bersama Tersangka Z yang sedang menunggu Saudara Dek Gam (DPO) ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan.
Kemudian melakukan penggeledahan serta menanyakan apa yang dibawa, tersangka Z menjawab ganja sambil menunjuk kearah sepeda motor yang tersangka M dan tersangka Z kendarai dan menemukan barang bukti, tersangka M bersama tersangka Z tidak memiliki izin dari pemerintah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.1) di dalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 24.687 gram brutto (kode A.1.1 s/d A.1.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.2) didalamnya terdapat 23 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 23.905 gram brutto (kode A.2.1 s/d A.2.23).
Selanjutnya 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.3) di dalamnya terdapat 10 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 10.360 gram brutto (kode A.3.1 s/d A.3.10), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.4) di dalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.760 gram brutto ( kode A.4.1 s/d A.4.24).
Kemudian 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.5) di dalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.757 gram brutto (kode A.5.1 s/d A.5.24), 1 (satu) unit HP merk OPPO f9 tanpa sim card, 1 (satu) unit HP merk ITEL A80 tanpa simcard, 4 (empat) buah keranjang rotan, 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna putih merah, 1 (satu) unit motor honda beat warna hitam.
Perbuatan tersangka Z dan M sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.[*/Red]