LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (03/01/2025).
Pemberian insentif pembebeasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (05/02/2025), sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak pada Februari 2025. Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Selain itu, beberapa provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.[*/Red]