Peluncuran ini bertujuan untuk memperkuat layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis syariah di Provinsi Aceh, sekaligus mendukung pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Buku Asa dari Serambi Makkah mengulas perjalanan implementasi layanan JKN syariah di Aceh, termasuk proses inisiasi, penerapan, dan tantangan di lapangan. Buku ini juga menampilkan pandangan akademisi, praktisi, dan ulama terkait sistem jaminan kesehatan syariah. Sementara itu, Buku Saku Layanan Syariah Program JKN diperuntukkan bagi pegawai BPJS Kesehatan guna menyeragamkan pemahaman terkait prosedur operasional berbasis syariah.
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal, menegaskan bahwa sejak awal, prinsip gotong royong (ta’awun) yang diterapkan dalam Program JKN telah sejalan dengan nilai-nilai syariah.
"Implementasi layanan syariah ini merupakan upaya kami untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin JKN dijalankan sesuai prinsip syariah, khususnya di Aceh," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa akad dalam pendaftaran peserta JKN menggunakan sistem hibah, di mana iuran yang dibayarkan menjadi dana publik untuk kepentingan bersama.
"Dana JKN yang dikelola BPJS Kesehatan adalah dana ta’awun milik seluruh peserta, bukan milik lembaga atau individu tertentu," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menyampaikan bahwa pengelolaan dana JKN juga mengacu pada prinsip syariah. Pada tahun 2024, total dana yang ditempatkan dalam instrumen syariah mencapai Rp40,13 triliun, atau 54,34% dari total portofolio Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Selain itu, pendapatan investasi dari instrumen syariah mencapai Rp2,7 triliun, atau setara dengan 50% dari total pendapatan investasi DJS Kesehatan.
Untuk mempermudah pembayaran iuran, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai bank syariah, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh, Bank Muamalat, Bank BJB Syariah, Bank NTB Syariah, dan BTPN Syariah. Layanan ini tidak hanya dapat diakses di Aceh, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Deputi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, mengapresiasi Aceh yang menjadi salah satu daerah tercepat dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC). Saat ini, lebih dari 5,4 juta jiwa atau 98% penduduk Aceh telah terdaftar dalam Program JKN. "Peluncuran buku ini diharapkan bisa meningkatkan literasi masyarakat mengenai konsep syariah dalam JKN," katanya.
Ketua DPS BPJS Kesehatan, sekaligus Ketua MUI Pusat, KH. M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa buku ini bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk menulis dan mengembangkan gagasan tentang layanan kesehatan berbasis syariah.
"Masyarakat punya peran penting dalam penyempurnaan BPJS Kesehatan. Dalam Islam, kita diajarkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Jadi, niatkan setiap iuran JKN seperti bersedekah agar bernilai pahala," ujarnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, menambahkan bahwa layanan JKN syariah bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang rahmatan lil alamin.
"Kami memastikan agar masyarakat dari perkotaan hingga pedesaan dapat merasakan manfaat jaminan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip syariah," tegasnya.[*/Red]