-->


Surat Edaran Libur Sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2025 Resmi Diterbitkan

21 Januari, 2025, 19.11 WIB Last Updated 2025-01-21T12:11:44Z

Pemerintah tak meliburkan Ramadhan selama sebulan.[Republika/Putra M. Akbar]

Pemerintah tak meliburkan Ramadhan selama sebulan.

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri terkait libur sekolah pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

Surat yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025 tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

"Surat edarannya sudah terbit. Siang ini sudah terbit, sudah kami tandatangani bertiga. Dan insya Allah juga sudah di-upload di webnya kementerian," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Ahad (21/1/2025).

Sebagaimana disebutkan dalam isi surat edaran tersebut, pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriyah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Persiapan Menyambut Ramadhan (ilustrasi). - (Dok Republika)
2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahim dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025

e. Peran pemerintah daerah:

1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani oleh sekolah.

2. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:

1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

2. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Infografis Hukum Berpuasa Ramadhan.[Republika.co.id]
g. Peran orang tua/wali:

1. Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

2. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.[Republika.co.id]

Komentar

Tampilkan

Terkini