LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Pemilihan Kepala Daerah sudah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Jika mengacu pada Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengisyaratkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tingkat kabupaten/kota seharusnya dilakukan pada tanggal 10 Februari 2024.
Namun, belakangan Ketua Komisi II DPRI yang merupakan mitra kerja dari Kementrian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pelantikan Kepala Daerah bisa saja bergeser hingga akhir maret, menunggu selesai sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DPRK Aceh Selatan, Yenni Rosnizar mengatakan, khusus untuk kepala daerah yang ada di Aceh tidak berlaku pengunduran jadwal yang terkonfirmasi dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy, karena hal itu tidak digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Aceh. Tentunya prinsip lex spesialis itu patut dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh.
Untuk itu, lanjut dia, kita berharap semua pihak wabil khusus gubernur terpilih yakni Bapak Muzakir Manaf (Mualem) yang merupakan sahabat dekat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dapat mempertahankan kekhususan Aceh, sehingga pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Aceh dapat dilaksanakan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada.
"Sehingga pelantikan kepala daerah khususnya di Aceh terutama untuk provinsi dan kabupaten/kota yang tidak terjadi sengketa Pilkada di MK tetap dapat dilakukan pada bulan Februari 2025 serta dilakukan melalui sidang paripurna DPRA dan DPRK," jelasnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Kata Yenni, kendatipun jadwal pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional diundur dari Februari ke pertengahan Maret 2025, namun untuk kepala daerah di Aceh bisa saja pelantikan tersebut dilaksanakan mulai Februari 2025.
Masih kata dia, namun secara prinsip dasarnya bagi Provinsi Aceh tentu mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut.
"Kita mengapresiasi langkah yang telah dilakukan DPRA untuk mengusulkan pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025. Kita berharap kekhususan Aceh tersebut, tidak hanya diberlakukan di tingkat provinsi namun juga dapat dilakukan disetujui di kabupaten/kota yang tidak terjadi sengketa pilkada dan harus menunggu hasil keputusan MK termasuk di Kabupaten Aceh Selatan," tambahnya.
Dalam hal ini, lanjut Yenni, tentunya masyarakat berharap agar kekhususan Aceh dalam hal pelantikan pilkada tersebut dapat dilaksanakan hingga di tingkat kabupaten/kota.
"Kita berharap semua pihak wabil khusus Bapak Mualem sebagai sentral perjuangan rakyat Aceh dapat mempertahankan kekhususan Aceh dengan melakukan langkah-langkah strategis dan diplomatis dengan pemerintah pusat sehingga proses pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota dapat berlangsung sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada. Kami juga haqqul yakin Bapak Presiden RI Prabowo Subianto akan menyetujui hal tersebut sebagai bentuk kecintaan beliau terhadap Aceh dengan segenap kekhususan yang dimilikinya," demikian kata Sekretaris DPC PPP Aceh Selatan itu.[*/Red]