-->


Penyitaan 2 Unit Mobil Rental Oleh Pengadilan Kalianda Rugikan Pengusaha

30 Januari, 2025, 01.53 WIB Last Updated 2025-01-29T23:46:42Z

Bukti sewa-menyewa 2 unit mobil 
LINTAS ATJEH | LANGSA - Putusan Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan atas perampasan atau penyitaan terhadap 2 unit mobil rental yaitu merek Innova warna putih BK 1420 ACF dan Innova warna abu-abu BK 1031 AEW yang digunakan oleh 3 terdakwa kasus kurir sabu sangat merugikan pemilik mobil rental tersebut.


Reva Mardiandi, pemilik kedua mobil rental tersebut kepada LintasAtjeh.com di Langsa, Kamis (30/01/2025) menceritakan kronologi penyewaan 2 unit mobil Innova miliknya. Berawal dari 8 Maret 2025 pada saat Iqbal Anasri datang ketempat usahanya untuk menyewa 2 unit mobil Innova dengan alasan akan membawa rombongan calon anggota DPRK terpilih untuk jalan-jalan ke Berastagi dan Parapat, Sumatera Utara selama 7 hari. 


"Setelah 2 unit mobil Innova dibawa, pada 9 Maret 2024 kami cek melalui JPS diketahui bahwa mobil kami bergerak menuju Sumatera Selatan dan kami langsung menghubungi Iqbal Anasri melalui telepon untuk menanyakan mengapa tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Iqbal menjawab dengan alasan bahwa Sofyan (Caleg DPRK terpilih) ingin jalan-jalan ke Jakarta," urai Reva seraya menyampaikan kekesalannya terhadap Iqbal.


"Kedua mobil Innova itu disewa selama 7 hari dan biaya penyewaan 2 unit mobil Innova sebesar Rp.9.800.000 belum dilunasi. Kami juga sudah merasa tertipu karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat datang menyewa mobil dan kami sempat menyampaikan ke Iqbal Anasri agar segera kembalikan saja mobil itu. Namun Iqbal berjanji akan menjaga unit mobil rental dengan baik dan akan di kembalikan setelah kembali dari Jakarta," imbuhnya.


Lanjut Reva, pada 10 Maret 2024, dirinya mendapatkan telfon dari pihak Mabes Polri bahwa Iqbal Anasri beserta rombongannya ditangkap di Bakauheni, Lampung oleh penegak hukum karena membawa sabu-sabu. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pemilik mobil rental yang di bawa oleh Iqbal Anasri dan Sofyan Reva di Mabes Polri, Jakarta. Saya sudah datang ke Mabes Polri dengan membawa bukti kepemilikan juga Surat Izin Usaha Travel (Rental)," jabarnya.


Reva juga menyampaikan bahwa pada saat persidangan kasus tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk mengikuti persidangan. Namun pada Minggu malam sekitar bulan September dirinya mendapatkan informasi dari salah seorang temannya agar dapat hadir dalam persidangan yang akan dilaksanakan pada Hari Senin.


"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung berangkat ke Lampung Selatan dengan membawa dokumen usaha rental mobil untuk ditunjukkan di pengadilan. Di saat sidang, saya sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua mobil Innova rental itu dirampas atau disita negara," ungkap Reva.


Sebagai pemilik 2 unit mobil rental tersebut, Reva berharap dalam putusan banding nantinya pihak Pengadilan Tinggi Lampung mengembalikan kedua mobil rental miliknya.


"Kami sangat berharap Pengadilan Tinggi Lampung dalam memutuskan kasus ini agar mengembalikan kedua unit mobil rental milik kami," tandas Reva.[Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini