Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Hamra yang juga Wakil Fraksi Golkar dan PKB, di Gedung DPRK Tapaktuan, Selasa (14/1/2025), merespons polemik terkait pergeseran jadwal pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025.
"Tidak ada alasan yang sah untuk menunda pelantikan, mengingat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tidak terlibat dalam sengketa Pilkada," katanya.
Menurutnya, perubahan jadwal pelantikan hingga Maret 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat memengaruhi jalannya pemerintahan daerah.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Kami berharap pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan presiden. Kepastian pelantikan penting untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Politisi PKB tersebut meminta bahwa pelaksanaan pelantikan harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Dimana pasal 70 huruf C, yang menyatakan bahwa pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam rapat paripurna DPRK.
"Kami meminta proses pelaksanaan pelantikan Bupati terpilih mengacu UUPA yaitu di dalam rapat paripurna DPRK Aceh Selatan," harap Hamra, yang juga menjabat sebagai Sekjen Dewan Syuro DPC PKB Aceh Selatan.[Red]