Inilah pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan Menpan RB (menpan.go.id diedit menggunakan pixellab) |
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Menpan RB, telah mengeluarkan keputusan terbaru yang mengatur mengenai skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini telah disahkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan pembatalan pada proses pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah beberapa poin-poin penting dari keputusan Menpan RB tersebut:
1. Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
2. Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Adapun tujuan dari skema pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu adalah;
- Menyelesaikan penataan honorer.
- Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
3. Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan bagi honorer yang:
- Terdaftar dalam database BKN.
- Gagal lulus seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
4. Pembatalan Pengangkatan
Pembatalan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu dapat disebabkan jika honorer:
- Mengundurkan diri.
- Tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu.
- Meninggal dunia.
5. Jabatan PPPK Paruh Waktu
Honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu bisa menduduki jabatan;
a. Guru dan Tenaga Kependidikan
b. Tenaga Kesehatan
c. Tenaga Teknis
d. Penegak Hukum
e. Peneliti
f. Pengelola Umum Operasional
g. Penata Layanan Operasional
h. Pengelola Layanan Operasional; atau
i. Penata Layanan Operasional.
Demikian informasi terkait dengan pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Menpan RB.
Jadi pastikan Anda memenuhi semua syarat yang ditetapkan agar proses pengangkatan berjalan dengan lancar.[Klik Pendidikan]