LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah di luar gedung sekaligus sosialisasi e-court yang dilaksanakan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Selatan diwakili oleh Asisten Pemerintahan Kamarsyah, S.Sos, M.M., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan Annadwi, S.Pd., MM., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan Khairul Huda, S.H.I., M.S.I., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan Masriadi, S.STP.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menyampaikan bahwa Istbat Nikah ini diikuti oleh 15 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah serta berdomisili di wilayah Kecamatan Pasie Raja.
"Sidang diluar gedung Mahkamah Syar’iyah adalah kegiatan rutin Mahkamah Syar’iyah dan di awal tahun 2025 Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mengadakan sidang diluar gedung di Kecamatan Pasie Raja dan selanjutnya dalam kegiatan yang sama, Mahkamah Syar’iyah akan mengadakan sidang di luar gedung di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupatn Aceh Selatan untuk membantu masyarakat di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan," jelas Said Nurul Hadi, S.H.I.
Lanjut dia, kegiatan Sidang Itsbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Syar’iyah untuk legalitas hukum terhadap perkawinannya yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak tercatat di KUA setempat.
"Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dimana masyarakat tersebut berdomisili," tandasnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Syariyah menyampaikan bahwa program sidang diluar gedung adalah untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di wilayah Aceh Selatan sebagai lingkup kewenangan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, Camat Pasie Raja, dan Kepala Desa serta seluruh masyarakat Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan yang telah membantu pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah," ungkap Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Said Nurul Hadi, S.H.I.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Kamarsyah, S.Sos., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk terus memperkuat sistem identitas hukum yang ada, baik melalui kegiatan isbath nikah maupun berbagai upaya lainnya yang dapat mengoptimalkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
"Kegiatan seperti ini adalah awal yang baik pada awal tahun ini dalam melayani masyarakat Aceh Selatan dan ke depannya kami berharap sidang itsbat nikah ini akan digelar di tiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan," ujarnya.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sangat mendukung kegiatan pada hari ini dan kegiatan yang sama di kemudian hari dan mengimbau masyarakat Aceh Selatan agar melaksanakan pernikahan sesuai dengan koridor agama dan aturan perundang-undangan," tegas Asisten Pemerintahan Kamarsyah, S.Sos., MM, mewakili Pj. Bupati Aceh Selatan.
Selanjutnya pada hari yang sama, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mengadakan sosialisasi berperkara secara e-court (elektronic court) yang disampaikan oleh Shoim, S.H.I., M.H. sosialisasi ini diadakan untuk memperkenalkan dan menjelaskan fitur dan fungsi dari e-Court itu sendiri terdiri dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan dan persidangan secara elektronik. Kemudian kegiatan ini ditutup dengan foto bersama.[*/Red]