Permintaan tersebut disampaikan Firauza Heldin, Senin, (13/1/2025), di tengah pembahasan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Firauza menegaskan bahwa jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh direncanakan sesuai UUPA, maka pelantikan bupati dan wali kota juga harus mengikuti dasar hukum yang sama.
DPRK Aceh Selatan akan menggelar musyawarah untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
“Untuk bupati dan wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK, seperti Aceh Selatan, pelantikan tidak perlu menunggu penyelesaian sengketa di daerah lain. Pelaksanaan harus sesuai kekhususan Aceh yang diatur UUPA dan Qanun Pilkada,” katanya
Ia menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah secara nasional yang rencananya digelar Februari 2025 kemungkinan mundur ke Maret.
Namun, Aceh seharusnya dikecualikan karena memiliki status lex specialis. Firauza mencontohkan Provinsi DIY yang juga menjalankan aturan khusus.
“Kami berharap pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh dan segera menetapkan pelantikan kepala daerah sesuai UUPA tanpa harus menunggu proses nasional,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa pasangan calon di Aceh Selatan tidak mengajukan gugatan ke MK hingga masa pengajuan sengketa berakhir, sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan.
“Prinsip pilkada khusus di Aceh sudah diatur, dan tidak relevan jika pelantikan di sini ditunda hanya karena daerah lain bersengketa,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat memahami dinamika politik di Aceh dan segera menetapkan jadwal pelantikan yang sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada, demi menjalankan amanat kekhususan Aceh secara penuh.[*/Red]