Pasalnya, setiap warga yang memarkirkan kendaraannya di wilayah Kota Langsa langsung didatangi petugas parkir untuk meminta uang parkir tanpa memberikan karcis atau bukti parkir legal.
Pengelola parkir yang tidak profesional sehingga menimbulkan asuransi ilegal tersebut diduga akibat pihak pengelola parkir Kota Langsa hanya demi meraup keuntungan pribadi.
Bahkan, beberapa orang yang mengaku sebagai petugas parkir tanpa memakai atribut parkir sebagai semestinya menimbulkan kesan adanya pungli terorganisir di Kota Langsa.
"Ini sangat disayangkan dan kami merasa kecewa dengan pengelola parkir saat ini," ujar salah seorang warga Kota Langsa yang enggan disebutkan namanya saat ditemui LintasAtjeh.com di Jalan A. Yani, Sabtu (25/01/2024).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurutnya, pihak yang mengelola serta Dinas Perhubungan Kota Langsa terkesan tutup mata dengan kondisi saat ini.
"Belum lagi, banyaknya badan jalan yang digunakan untuk parkir kendaraan, sehingga mengganggu pengguna jalan serta menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," ungkapnya.
"Saat ini beredar kabar bahwa pengelolaan parkir Kota Langsa tanpa dilakukan tender atau penunjukan langsung dari Dishub ke pihak ketiga," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa belum dapat dihubungi melalui telepon untuk dikonfirmasi. [Sm]