-->


Alja Yusnadi: Pelantikan Bupati Aceh Selatan Sebaiknya Dilaksanakan 10 Februari Melalui Paripurna DPRK

13 Januari, 2025, 22.00 WIB Last Updated 2025-01-13T15:23:25Z

LINTASATJEH | TAPAKTUAN  - Meskipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah selesai pada 27 November 2024, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Aceh Selatan belum ditentukan secara resmi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai stabilitas pemerintahan dan kelancaran transisi kekuasaan di tingkat daerah.


Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2016, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati diinstruksikan untuk dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2024. Namun, Ketua Komisi II DPR RI menyebutkan pelantikan bisa ditunda hingga Maret, menunggu hasil sengketa Pilkada yang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).


Terkait hal ini, Alja Yusnadi, Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, mendorong pelantikan segera dilakukan sesuai jadwal awal. 


"Pilkada Aceh Selatan berjalan lancar tanpa adanya gugatan. Semua pasangan calon menerima hasil pemilihan dengan baik. Oleh karena itu, kami berharap pelantikan pasangan Manis dapat segera dilaksanakan,” ujar Alja, merujuk pada pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.


Menurut Alja, percepatan pelantikan akan berdampak positif pada kinerja pemerintahan daerah. 


"Dengan bupati dan wakil bupati definitif, ritme kerja pemerintah daerah akan lebih baik, termasuk pengisian beberapa posisi eselon II yang sudah lama kosong. Pemimpin definitif akan membawa semangat baru dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM.


Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara visi dan misi Bupati-Wakil Bupati terpilih dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Selatan serta program-program prioritas lainnya.


Terkait prosesi pelantikan, Alja mengingatkan bahwa meski Perpres mengatur pelantikan serentak, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus diperhatikan. 


"Pasal 70 ayat c UU tersebut menyebutkan pelantikan nupati dan wakil bupati dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam Paripurna DPRK,” tegasnya.


Ia menegaskan, demi kelancaran dan stabilitas pemerintahan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan idealnya dilaksanakan pada 10 Februari 2024 sesuai ketentuan yang ada. 


"Kita ingin mempercepat jalannya pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Alja Yusnadi.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini