-->


Aliran Dana Korupsi BRA 15,7M Diduga Mengalir ke Beberapa Tokoh Penting di Aceh

11 Januari, 2025, 11.33 WIB Last Updated 2025-01-11T04:43:52Z

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023 senilai Rp 15,7 miliar, Jumat (10/01) di Pengadilan Negeri Banda Aceh terkuat keterangan saksi dari Azmi alias Abon.


Supir Zamzami salah satu terdakwa kasus korupsi Badan Reintegrasi Aceh, mengungkapkan aliran dana korupsi mengalir ke sejumlah tokoh penting di Aceh setelah dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zilzaliana, SH., M.H.


Dana tersebut mengalir kepada Ketua KPA Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPRA Zulfadli, Panglima Wilayah Kuta Pase Ableh dan Ketua PA Aceh Utara, Pang Joni. Ungkap saksi Azmi (Abon).


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTAS ATJEH.COM

 

Pada saat itu, kata Azmi (Abon), Zamzami sedang meminta jatah bagian dari pengadaan ikan kakap yang tengah berjalan. Namun, Abon mengaku tidak mengetahui berapa jumlah nilai nominal yang diberikan kepada setiap tokoh.,” kata Azmi, dalam persidangan yang belangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat, 10 Januari 2025. 


Dari persidangan terungkap, dana Rp 15,7 miliar tersebut dicairkan pada 29 Desember 2023 dan dibawa secara tunai menggunakan mobil milik Zamzami ke showroom Jasko di Banda Aceh. Saksi Mirza, pemilik showroom Jasko juga mengaku pernah dititipkan uang yang dimasukkan dalam kantong kresek sejak sore hingga malam hari.

Komentar

Tampilkan

Terkini