-->


49 Formasi CPNS Guru Kemenag Aceh Masih Kosong

25 Januari, 2025, 12.20 WIB Last Updated 2025-01-25T05:20:30Z
Foto: Gedung Kanwil Kemenag Aceh. (agus/detikcom)

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kanwil Kemenag Aceh mengumumkan 704 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan lulus seleksi berdasarkan penetapan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun saat ini ada 49 formasi masih lowong karena tidak ada peserta yang lulus.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani mengatakan, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 31.521 orang, dan mereka memperebutkan 753 formasi. 704 orang dinyatakan lulus setelah masa sanggah berakhir pada Rabu 22 Januari 2025.

"Ada 49 formasi yang kosong di Kemenag Aceh. Semuanya formasi guru, karena ada peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas yang ditetapkan Menpan saat SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)," kata Yani dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi meminta peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pasca sanggah untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup. Peserta juga diminta mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

"Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025," jelasnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Wawan menyebutkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Kemenag wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di kementerian tersebut dan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Hal itu terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.

"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," jelasnya.

"Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," lanjut Wawan.[detiksumut]
Komentar

Tampilkan

Terkini