-->

Menguji Tanggungjawab Komisi III DPR RI dalam Pengadaan Peralatan Intelijen Kejagung

14 Desember, 2024, 22.52 WIB Last Updated 2024-12-14T15:52:37Z
PENGADAAN peralatan intelijen di Kejagung dengan nilai fantastis Rp. 5,78 Triliun yang diumumkan pada SIRUP LPSE Kejaksaan Agung RI, telah menuai tanggapan Transparansi Tender Indonesia, karena adanya dugaan mark up harga dan mekanisme lelang yang tidak transparan. Temuan Transparansi Tender Indonesia, tiga vendor peserta lelang pengadaan peralatan intelijen di Kejagung, ternyata sangat diragukan bonafiditasnya, untuk mengikuti lelang senilai ratusan milyar. Karena kantor ketiga vendor tersebut, menumpang di perusahaan lain dan tidak memiliki papan nama kantor.

Menanggapi dugaan mark up dari Transparansi Tender Indonesia, Kapuspenkum Kejagung menyatakan, perencanaan pengadaan peralatan intelijen telah ditinjau oleh Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, hal ini merupakan bukti akuntabilitas dan telah melalui mekanisme pengawasan proses pengadaan peralatan intelijen di Kejagung.

Keterangan Kapuspenkum Kejagung diatas, semakin memperbesar kecurigaan public, terhadap adanya penyelewengan pada lelang peralatan intelijen di Kejagung. DPR memang memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan, atas penggunaan APBN dan menilai apakah proyek tersebut sesuai DIPA.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Kewenangan untuk menentukan ada atau tidak kerugian negara, dalam pelaksanaan proyek yang sudah sesuai DIPA APBN, adalah BPK RI sesuai amanat UUD 1945. Kemudian untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan proyek tersebut, adalah tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Lebih ironi lagi, menurut info yang dapat dipercaya, bahwa alih-alih komisi III mengambil langkah responsive, dengan meminta keterangan pihak Kejagung, terkait pemberitaan tentang dugaan mark up pengadaan peralatan intelijen di Kejagung, Wakil Ketua Komisi III Moh. Rano Alfath, justru sibuk mencari tahu siapa dibalik pemberitaan tersebut.

Ada upaya membangun narasi untuk mengaburkan substansi dari pemberitaan kasus lelang pengadaan peralatan intelijen di Kejagung. Sikap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dapat memberi dampak psikologis kepada semua pihak yang akan melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Nampaknya patut diduga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath terjangkit Stackholm Sindrome.

Pihak Transparansi Tender Indonesia, telah mengambil sikap tegas akan melaporkan kepada Presiden Prabowo, kasus dugaan mark up pengadaan peralatan intelijen di Kejagung, dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Prabowo dan harapan rakyat untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Penulis: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Sosial dan Ekonomi)
Komentar

Tampilkan

Terkini