"Penolakan ini mencerminkan keresahan terkait dampak langsung kebijakan PPN 12% terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat, yang dipandang akan memperburuk daya beli dan memperlebar kesenjangan ekonomi," kata Ketua PMII Unimal Andika Pranata Ginting kepada LintasAtjeh, Kamis (26/12/2024)
Kata Andika, meskipun pemerintah telah berjanji akan memberikan beberapa insentif untuk meringankan beban, seperti pembebasan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih merasa kebijakan tersebut akan menambah kesulitan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Karena menurutny, kebijakan kenaikan pajak 12 persen itu dilakukan pemerintah untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2025.
"Karena melihat program kebijakan era pemerintah presiden Prabowo Subianto itu memerlukan banyak anggaran untuk menjalankan program unggulannya, seperti makan bergizi gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)," terangnya.
Ia meminta presiden Prabowo Subianto harus mampu mengambil sebuah keputusan dengan menunda peraturan PPN 12% mengingat janji yang diucapkan oleh presiden Prabowo Subianto kebijakan yang pro terhadap rakyat Indonesia.
"Harapan kita semua adalah pemerintah harus menjalankan tugas dan patuh terhadap undang-undang dasar 1945 dan pemerintah harus mengambil kebijakan yang tepat untuk mesejahterakan rakyat Indonesia dan pro terhadap kemajuan bangsa," pungkasnya.[*/Red]