-->

Alamp Aksi Demo di Kejati Aceh Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan PUPR Banda Aceh

06 Desember, 2024, 19.10 WIB Last Updated 2024-12-06T12:10:12Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Sejumlah  mahasiswa  yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi  ( Alamp Aksi) Banda Aceh hari ini menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Aceh, Jum'at (06/12/2024).

Aksi ini bertujuan untuk mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.

1. Adanya dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Banda Aceh yaitu:

a. Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Gp. Deah Raya DAK. Proyek dengan nilai sebesar Rp.  2.894.058.000,00 dilaksanakan oleh CV. Gelora Cipta Konstruksi, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/02/SPK-L/PERKIM/DAK/2023 tertanggal 17 April 2023. 

b. Dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Pembangunan Talud Rusunawa Gampong Keudah dan Peulanggahan (Otsus). Proyek dengan nilai sebesar Rp.  499.205.000,00 dilaksanakan oleh CV. Dimple Multi Mandiri, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/01/SPK-L/PERKIM/DOKA/2023 tertanggal 02 Juni 2023.

2. Adanya dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Banda Aceh yaitu:

a. Dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Syariat Islam dan Keistimewaan Aceh Tahap III. Proyek dengan nilai sebesar Rp.  4.750.000.000,00 dilaksanakan oleh CV. Glee Bruek Engineering, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/03/KONTRAK/PBJK-DPUPR/2023 tertanggal 15 Mei 2023.

b. Dugaan korupsi pada proyek Peningkatan jalan Hasan Saleh Kecamatan Baiturrahman (DAK). Proyek dengan nilai sebesar Rp.  10.791.894.000,00 dilaksanakan oleh CV. Royal Teknindo, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/01/KONTRAK/DAK/PEMB/BM-DPUPR/2023 tertanggal 03 April 2023.

c. Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi IPLT Gp. Jawa Kec. Kuta Raja (DAK). Proyek dengan nilai sebesar Rp.  3.676.487.000,00 dilaksanakan oleh CV. Kalibrasi Engineering, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/107/KONTRAK/DAK/2023 tertanggal 11 Mei 2023.

d. Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Saluran Drainase Gp. Beurawe (Otsus). Proyek dengan nilai sebesar Rp.  1.573.545.000,00 dilaksanakan oleh CV. Aulia Insan Muda, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/01/KONTRAK/ADD-02/OTSUS/SDA-DPUPR/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

Dalam aksi tersebut, massa mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kedua dinas tersebut sudah merugikan negara dan masyarakat Banda Aceh, terutama dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Alamp Aksi menilai bahwa pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat dinas terkait patut diselidiki lebih lanjut.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

"Keuangan daerah adalah hak rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang menyalahgunakan amanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan adil," ujar Korlap Alamp Aksi dalam orasinya.

Beberapa poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini antara lain:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Banda Aceh  dan Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh  dan Dinas PUPR Kota Banda Aceh terkait dugaan korupsi tersebut di atas.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa PPK dan Rekanan di Dinas Perkim Kota Banda Aceh  dan Dinas PUPR Kota Banda Aceh terkait dugaan korupsi tersebut di atas.

4. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Dinas Perkim dan Dinas PUPR Banda Aceh.

5. Mengusut tuntas aliran dana yang diduga disalahgunakan, serta memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di kedua dinas tersebut.

6. Mendorong transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di kedua dinas, guna mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat.

7. Menuntut agar pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi diberi sanksi hukum yang tegas dan seadil-adilnya.

Alamp Aksi  menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Aceh dan untuk menjaga agar pembangunan yang dilaksanakan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.

"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Aceh dapat menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi demi kepentingan rakyat Aceh," tutup Korlap Alamp Aksi.

Aksi ini berlangsung dengan tertib dan aman, dengan pengamanan dari pihak kepolisian setempat untuk memastikan kelancaran jalannya demonstrasi.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini