Ilustrasi |
Informasi yang dihimpun media ini, tindak pidana pemerasan tersebut diduga dilakukan oknum anggota Tipidter Polda Aceh berinisial R di sebuah kamar hotel pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB lalu sudah menjadi rahasia umum.
Dugaan pemerasan terjadi berawal dari penangkapan truk pengangkut minyak yang melintas di wilayah hukum Polres Langsa tepatnya di Jalan A. Yani, Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, Minggu (06/10/2024) sekitar pukul 23.20 WIB.
Setelah dilakukan penangkapan, oknum Panit Tipidter Polda berinisial R membawa truk tersebut menuju Aceh Tamiang.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Setelah sampai di Aceh Tamiang, Truk bermuatan minyak itu dititipkan R di Mapolres Aceh Tamiang dan supir beserta pemilik truk dibawa ke sebuah kamar salah satu hotel di Langsa untuk bernegosiasi.
Kemudian pada Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, R bersama anggotanya kembali menangkap 1 unit truk bermuatan minyak dari Rantau Peurelak yang disewa oleh F.
Dibawah tekanan dan ancaman saat bernegosiasi, pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB F terpaksa harus memberikan uang cash sebesar 70 juta rupiah sebagai penebusan 2 truk sesuai permintaan dari oknum tersebut.
Setelah selesai penyerahan uang itu, F kembali dimintai uang sebesar 3 juta rupiah dengan alasan untuk tambahan ke atasan oknum anggota Tipidter Polda Aceh tersebut. Uang 3 juta rupiah itu pun dikirim F melalui transfer kepada M alias P, oknum anggota Tipidter Polda Aceh.
"Anehnya mengapa hanya truk milik F saja yang diincar dan ditangkap, padahal dihari yang sama terdapat puluhan truk pengangkut minyak dari Rantau Peurelak melintas menuju Sumatera Utara," ketus salah seorang warga Aceh Timur yang tidak ingin disebut nama kepada beberapa awak media, Minggu (10/11/2024).
Sementara itu, Oknum Panit Tipidter Polda Aceh berinisial R saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp nomor 0852-7782-####, Minggu (10/11/2024) belum memberikan jawaban.[Sm]