Demikian disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Sulaiman dalam press release yang digelar di halaman kantornya, Selasa (05/11/2024).
"Menindaklanjuti informasi intelijen, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang," terang Sulaiman.
Ia menjabarkan, tim gabungan melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang dan pada saat menjelang subuh terpantau sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang.
"Tim patroli laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh beraksara china yang disembunyikan dibagian belakang kapal," ujarnya.
Selain itu, sambung Sulaiman, turut diamankan 3 orang terduga pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan seorang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Keempat terduga pelaku berinisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal, I dan S sebagai anak buah kapal penjemputan sabu," terang Sulaiman.
"Selain mengamankan 4 terduga pelaku dan 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu, tim gabungan juga menyita 1 unit kapal motor tanpa nama dan 4 unit handphone," imbuhnya.
Adapun potensi kerugian negara adalah 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika dan potensi biaya rehabilitasi sekitar 159,9 miliar rupiah.
"Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mabes Polri," pungkas Sulaiman. [Sm]