-->

BC Langsa Tangkap Rokok dan Barang Import Ilegal Milik "Siluman"

05 November, 2024, 14.45 WIB Last Updated 2024-11-05T07:45:43Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan 42 Karton rokok ilegal di Aceh Timur dan menggagalkan penyelundupan barang-barang ilegal di Aceh Tamiang.


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Sulaiman dalam press release yang digelar di halaman kantornya, Selasa (05/11/2024) menyampaikan penindakan terhadap rokok ilegal tanpa cukai di sebuah gudang yang berada di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur tersebut dilakukan pada 25 Oktober 2024 lalu.


"Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur," papar Sulaiman.  


Sesampainya di gudang, sambungnya, tim yang didampingi perangkat desa setempat langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan 42 karton rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Namun di gudang tersebut tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi.


"Rokok ilegal bermerek H2 Classic sebanyak 42 Karton yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh itu diperkirakan bernilai Rp 999.600.000," terang Sulaiman.


"Dari 42 karton diperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp 716.192.400 dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. Saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut," ulasnya.


Sementara penindakan Kepabeanan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Aceh Tamiang dilaksanakan pada 31 Oktober 2023 kemarin. 


Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. 


"Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) masuk ke Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang," kata Sulaiman.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak. 


Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut. 


Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya. 


"HSC tersebut bermuatan barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor. Selanjutnya Tim patroli darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut," jelasnya. 


"Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand," imbuhnya. 


Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa dan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang disita adalah 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5x200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular, 21 botol berisi kelabang (Lipan_red), 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor bekas.


"Untuk nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000, sedangkan potensi kerugian negara senilai Rp 5.096.188.500," jelas Sulaiman. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini