"Dalam penerbitan DPO yang diedarkan ke publik perlu dilengkapi dengan foto dan identitasnya, agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan melaporkannya ke polisi,” kata Miswar, Senin (28/10/2024).
Ia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia ini tidak boleh didiamkan. Oleh karena itu, P
Perlu tindakan tegas dari polisi demi menghentikan praktik keji ini tersebut.
"Kasus perbudakan modern ini , kasus besar, maka oleh karena itu. Kita meminta polisi untuk segera menghentikan jaringan penyelundupan imigran ilegal," tegasnya.
Miswar menambahkan, SaKA terus mengawasi dan memantau kemajuan pengungkapan kasus penyelundupan imigran ilegal yang tengah diungkap oleh Polda Aceh hingga ke pengadilan.
“Kita awasi sampai pengadilan. Jadi, siapapun yang terlibat dalam jaringan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Miswar.
Ia juga menekankan, bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum di tanah air ini, dan bila ada melihat orang-orang yang mencurigakan yang sengaja dipasok oleh penyelundup segerakan lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Masyarakat harus proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan APH, kita bisa menghentikan praktik keji ini,” ungkap Miswar.
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan delapan terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bahwa kedelapan terduga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan imigran etnis Rohingya.
“Dalam kasus ini, kepolisian sudah menangkap tiga terduga pelaku serta menetapkan delapan orang lainnya dalam DPO. Bagaimana peran mereka, kami sedang mendalaminya,” kata Ade Harianto.
Salah satu dari delapan DPO tersebut adalah seorang terpidana dalam perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.
“Terpidana tersebut berinisial H yang sedang menjalani cuti bersyarat. Kami juga sudah bersurat ke lapas tempat H menjalani hukuman dan menyampaikan terkait penetapan sebagai tersangka dan status DPO,” jelasnya.
Ade Harianto menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan H serta bagaimana koneksinya dalam dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya di Aceh Selatan.
Sementara investigasi SaKA mengungkapkan bahwa HS merupakan otak penyelundupan imigran ilegal dan memiliki hubungan dekat dengan tiga pelaku yang telah ditangkap dalam kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan.[Ak]