-->

Ketua HAMI Aceh Himbau Masyarakat dan Tim Sukses Paslon Bijak dalam Bermedia Sosial

20 Oktober, 2024, 17.50 WIB Last Updated 2024-10-20T10:50:42Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Semakin dekatnya dengan pesta demokrasi  Pilkada khususnya di Aceh Tmur media sosial semakin dimarakkan dengan isu-isu black kampaign yang ditujukan pada pasangan  calon kepala daerah tertentu.

Dengan memanfatkan media sosial untuk menjaga kondisifitas pesta demokrasi Pilkada Aceh berlangsung secara sehat dan kondusif. Diharapkan masyarakat atau tim sukses paslon pilkada tertentu baik di tingkat provinsi dan khususnya di Aceh Timur bijak dan bisa menahan diri dari upaya propaganda dan black kampaign terhadap lawan politiknya terutama melalui media sosial.

Hal itu disampaikan oleh Advokat Senior Aceh Hendri Saputra, SH.I, di Banda Aceh, kepada media ini, Minggu, 20 Oktober 2024.

Menurutnya,  peredaran informasi melalui sarana media sosial dewasa ini sangat cepat berkembang di masyarakat sehingga masyarakat perlu bijak dalam menggunakan media sosial karena kalau  sebaliknya memanfatkan media sosial pada hal-hal  negatif seperti menyiarkan hal-hal yang bersifat fitnah dan provokatif. Akibatnya selain berdampak pada pribadi  orang tersebut dapat terjerat hukum, selain itu akan berdampak pada pergesekan dan perpecahan yang akibatnya dapat terjadi potensi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

"Yang tentunya sangat berbahaya bagi suasan iklim dan kelangsungan pesta demokrasi apalagi aceh ini bekas daerah konflik, isu- isu yang tidak sehat sangat sensetif dimasyarakat," terangnya.

"Saya secara pribadi mengharapkan agar masyarakat maupun tim sukses pasangan peslon tertentu khususnya di Aceh Timur mulai sekarang harus selektif dalam menyebarkan informasi di dunia maya. Berkampanyelah dengan sehat  tanpa  menyebar hoax dengan menjelekkan paslon lain, karena jangan sampai komentar yang kita unggah di media sosial justru menebar kebencian, mengandung fitnah dan pencemaran nama baik dapat menyinggung orang lain," ungkapnya. 

"Pihak yang dirugikan diberikan perlindungan hukum dapat melaporkan tindak pidana tersebut dan kalau terbukti pelaku dapat di ancam pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," imbuhnya.

 Lanjutnya, oleh karena itu mulai sekarang cerdas dan bijaklah dalam bermedia sosial. "Jangan sampai jarimu menjadi harimaumu," demikian ujar Hendri selaku Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Aceh.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini