-->

KIP Aceh Ralat TMS Jadi MS Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di Pilkada Aceh

23 September, 2024, 09.31 WIB Last Updated 2024-09-23T02:31:07Z
Foto: KIP Aceh mengumumkan pasangan calon di Pigub Aceh (Dok. Agus Setyadi/detikSumut)
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sempat menyatakan pasangan calon (Paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil tidak memenuhi syarat (TMS). Namun keputusan itu berubah dan paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Kami sudah memutuskan terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama pak Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi di mana berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Pak Bustami Hamzah dan Pak Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KIP Aceh Saiful Bismi kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) malam.

Saiful menjelaskan, keputusan itu diambil setelah KIP Aceh menggelar rapat dari pukul 10.00 WIB pagi tadi hingga pukul 20.00 WIB. Menurutnya, KIP akan melakukan perubahan terkait Keputusan KIP Aceh nomor 17 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan walikota wakil walikota.

KIP Aceh juga mengaku berpedoman pada surat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Surat ditujukan kepada Ketua KIP Aceh itu tertanggal 21 September. Ketua KPU menyebutkan, penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan DPR Aceh tidak berlaku lagi karena Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah mengalami perubahan.

"Kemarin kami mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 12," ujar Saiful.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sebelumnya, surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon gubernur Aceh dan calon wakil gubernur Aceh beredar. Dalam surat itu disebut paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil tidak memenuhi syarat.

detikSumut memperoleh salinan surat tersebut dari tim paslon Bustami-Syech Fadhil, Minggu (22/9/2024). Surat tersebut diteken ketua, wakil ketua dan anggota KIP Aceh serta terdapat stempel KIP Aceh.

Dalam surat disebutkan, KIP Aceh telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon atas nama Bustami dan Fadhil Rahmi pada Sabtu (21/9) kemarin. Pasangan itu diusung lima partai politik lokal dan nasional dengan jumlah kursi di DPR Aceh 29 kursi.

"Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat, dokumen persyaratan calon wakil gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat," bunyi surat tersebut.

Pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki di depan DPR Aceh. Sementara dokumen lain berstatus benar.[Detik News]
Komentar

Tampilkan

Terkini