Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto, SH, MH kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari setempat, Senin (02/09/2024).
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 telah ditetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pengadaan bahan kimia tawas batu," ujar Efrianto yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Langsa, Carles Aprianto, SH, MH.
Efrianto menjelaskan bahwa ketiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut adalah A, Direktur PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa, FR yang merupakan Wakil Direktur CV. Aria dan TS selaku Pimpinan UD. Erna.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Pada tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang mana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian atau fiktif," jelas Efrianto.
Kemudian, sambung Efrianto, pada tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh perusahaan UD. Erna terdapat lagi selisih harga pembayaran dengan pembelian. Dimana berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara mencapai Rp.784.861.832,60, hingga diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi serta menemukan tersangkanya.
"Saat ini belum kita lakukan tahan karena pada pemeriksaan penyidik ketiga tersangka koperatif," pungkas Kajari Langsa. [Sm]