Direktur Utama SBI, Asri Mukhtar menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan sampah bersama Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Aceh, Muhammad Daud dan Pj Bupati Purwakarta, Benni Irawan dalam agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
LINTAS ATJEH | JAKARTA - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) melalui divisi pengelolaan limbahnya yang bernama Nathabumi, memperluas jaringan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pemanfaatan bahan bakar alternatif refuse-derived fuel (RDF) dari hasil konversi sampah perkotaan. SBI yang merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), resmi menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov Aceh dan Pemkab Purwakarta, dalam rangka mendukung inisiatif Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) dan meningkatkan efisiensi tata kelola sektor pengelolaan sampah di Gedung Juang KPK di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Asri Mukhtar selaku Direktur Utama SBI bersama PJ Gubernur Aceh yang diwakilkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Muhammad Daud dan PJ Bupati Purwakarta, Benni Irawan. Turut menyaksikan penandatanganan kerja sama Direktur Utama SIG, Donny Arsal, PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari, Koordinator Setnas PK Deputi Pencegahan & Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dan Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir.
Stranas PK merupakan inisiatif pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berintegritas. Salah satu fokus Stranas PK adalah pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terutama dalam proyek strategis yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. Pengelolaan sampah menjadi salah satu sektor penting terutama untuk mengubah permasalahan lingkungan menjadi peluang yang dapat memberikan manfaat ekonomi termasuk melalui penciptaan energi terbarukan.
Koordinator Setnas PK Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan kerja sama dalam Stranas PK membuka peluang kolaborasi pengelolaan sampah yang saling menguntungkan antara Pemerintah Daerah dan BUMN serta BUMD. “Sekitar 20 pemda sudah bekerja sama dengan BUMN untuk pengelolaan sampah yang dapat digunakan di PLTU dan pabrik semen di 10 lokasi,” ujar Pahala. Pahala menambahkan, Stranas PK memfasilitasi kerja sama pengelolaan sampah tidak lagi membebani APBD dengan mengirimkan hasil pengelolaan sampah ke PLTU & pabrik semen.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Proses pengelolaan sampah perkotaan di fasilitas RDF yang dioperasikan SBI di Cilacap. |
Senada, Direktur Utama SBI, Asri Mukhtar juga menekankan bahwa kolaborasi antara industri dan pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di berbagai daerah. “Kerja sama antara SBI dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah tidak hanya membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat, tapi juga menurunkan emisi karbon dalam proses produksi semen,” tutur Asri Mukhtar.
Kolaborasi dengan Pemprov Aceh dan Pemkab Purwakarta menambah jaringan kerja sama pengelolaan sampah yang telah dilakukan SBI dengan berbagai daerah. Hingga saat ini, SBI tengah menjalankan kerja sama dengan berbagai daerah yang sudah beroperasi seperti Kabupaten Cilacap, Banyumas, Jakarta, Sleman, Jembrana dan pengelola sampah di Bali. Serta beberapa daerah lain yang masih dalam tahap MoU seperti, Kabupaten Temanggung, Magelang, Bantul, Wonosobo, Banyuwangi dan Kota Yogyakarta.
“Selain RDF, SBI juga telah menggunakan bahan bakar alternatif dari limbah industri dan biomassa sebagai substitusi sebagian batu bara. Inisiatif ini telah membantu kami secara signifikan mengurangi emisi karbon setiap tahunnya, dan kami akan terus berkomitmen pada upaya ini di masa depan untuk mencapai target tingkat substitusi energi panas (thermal substitution rate) hingga 25% pada tahun 2030,” pungkas Asri Mukhtar.[*/Red]