LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Suasana Banda Aceh dikejutkan oleh aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut perhatian terhadap kebijakan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jum'at (23/08/2024), dengan membawa aspirasi mendalam mengenai pengesahan RUU Pilkada yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat menyuarakan protes terhadap DPR RI yang dianggap tidak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengabaikan konstitusi, dan menggerogoti esensi demokrasi. Aksi unjuk rasa yang dimulai pada sore hari berlangsung damai dan teratur, di mana masing-masing perwakilan kampus dan organisasi menyampaikan pandangan dan keresahan mereka dengan penuh kekhidmatan.
Namun, suasana damai tersebut berubah menjadi kacau setelah maghrib. Polresta Banda Aceh, sebagai aparat penegak hukum, melakukan tindakan represif yang melanggar hukum dan prinsip hak asasi manusia. Tindakan tersebut tidak hanya menciderai norma-norma etika, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
Dalam undang-undang ini, khususnya Pasal 5, dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan damai dan tidak kekerasan, serta tindakan aparat yang bertentangan dengan ketentuan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Mahasiswa yang hanya ingin menyampaikan aspirasi mereka sebagai bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi seharusnya dilindungi dan dihormati. Namun, kenyataannya, tindakan represif aparat Polresta Banda Aceh menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak-hak demokrasi yang fundamental.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banda Aceh dengan tegas mengecam dan mengutuk tindakan aparat Polresta Banda Aceh yang dinilai tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak-hak demokrasi mahasiswa. Tindakan represif ini bukan hanya merugikan para mahasiswa, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Aceh.
Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh menyebutkan tindakan aparat pada malam tadi sangat disayangkan, para aparat yang bertugas telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepolisian harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan harus menjaga ketertiban masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia.
"Namun, tindakan aparat kepolisian ini sedikitpun tidak menghargai hak asasi manusia," tutur Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh, Syifaul kepada media ini, Sabtu (24/08/2024).
"Kami menyeru kepada pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aparat yang bertindak melawan hukum dan untuk memastikan bahwa hak-hak demokrasi serta kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi. HMI Banda Aceh berkomitmen untuk terus memantau dan menuntut keadilan serta transparansi dalam penegakan hukum di tanah air," tegasnya.[*/Red]