-->

Sumur Minyak Versus Permintaan Upeti Oknum Aparat

10 Juli, 2024, 10.46 WIB Last Updated 2024-07-11T21:50:39Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Kegiatan pengeboran sumur minyak di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem, Kabupaten Aceh Timur, Aceh jika dilihat dari aspek ekonomi memang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya yang tinggal di daerah tersebut. 


Demikian disampaikan Zulfadli, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis Aceh kepada LintasAtjeh.com di Langsa, Rabu (10/07/2024). 


"Karena dengan adanya kegiatan pengeboran minyak di Alue Canang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatnya perputaran ekonomi di daerah tersebut maupun yang dirasakan para pedagang di Kota Langsa," kata Zulfadli.


Walaupun kegiatan pengeboran minyak di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun berdampak positif bagi masyarakat, sambung Zulfadli, namun dalam kegiatan tersebut dijadikan ladang kesempatan untuk meminta upeti atau setoran keamanan oleh oknum-oknum aparat. Karena kegiatan yang mampu mengangkat perekonomian masyarakat dan menekan tingginya angka kriminalitas tersebut masih ilegal.


"Berdasarkan penelusuran dan informasi yang kami peroleh di lokasi penambangan minyak bahwa setiap sumur yang sudah mengeluarkan minyak wajib memberikan setoran sebesar 40 juta rupiah untuk kantor oknum-oknum aparat," bebernya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Menurutnya, permintaan upeti itu tidak akan terjadi jikalau oknum-oknum aparat mau memahami atau mengetahui tujuan dan latarbelakang dari penyusunan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang merupakan fundamen sistem perekonomian nasional. 


"Pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Makna terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik," terang Zulfadli. 


Demikian pula dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 


"Namun saat ini yang terjadi dan selalu dipertontonkan oleh oknum-oknum aparat adalah bertindak semena-mena terhadap rakyat kecil yang ingin meningkatkan perekonomiannya dan demi kesejahteraan masyarakat banyak," ketus Zulfadli.


Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menjungjung tinggi demokrasi dan juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yaitu: “Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” 


"Semestinya oknum-oknum aparat itu tidak menekan masyarakat yang membantu meningkatkan perekonomian rakyat sehingga dapat hidup sejahtera," tandas Zulfadli. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini