(Baca: Larangan Melintas dan Aksi Penembakan Truk di Aceh Tamiang, Apakah Benar Perintah Kapolres?)
Jawaban Kapolres Aceh Tamiang yang disampaikan via WhatsApp dikirim 08134335xxxx ke LintasAtjeh.com, Rabu (24/07/2024), menyatakan bahwa tidak benar melarang truk dari Peureulak, Aceh Timur melintasi di Aceh Tamiang.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
AKBP Muliadi menjelaskan, dirinya tidak melarang truk atau angkutan barang melintasi Aceh Tamiang, asalkan muatannya dilengkapi dokumen yang sah atau legal.
"Kalau memang muatannya legal silakan melintas. Kita tidak melarang. Namun, bila muatan yang diangkut itu tanpa dilengkapi dokumen sah atau ilegal, maka tetap akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Muliadi, dalam rilisnya, Rabu (24/07/2024).
Ia juga mempersilahkan masyarakat atau sopir truk untuk beraktifitas seperti biasanya, yang penting tidak mengangkut barang yang bertentangan dengan hukum.
Sementara terkait adanya aksi penembakan truk di Aceh Tamiang, AKBP Muliadi belum memberikan tanggapannya.[Sm]