Demikian disampaikan Blinton Samosir, SH, MH dan Alesandro Panjaitan, SH, MH yang merupakan kuasa hukum dari Juanda Andika Siregar dan Novi Marliza selaku pemilik dari PT Atakana Company, di Medan (08/07/2024).
"Pada 3 Juli 2024 kemarin kami memenuhi undangan Muspida Aceh Timur dalam hal mediasi. Tetapi kami sangat terkejut sewaktu hadir dalam mediasi tersebut karena kami membaca di media bahwa saudara yuskin mengaku-aku mempunyai hak kepemilikan terhadap PT Atakana Company," ungkap Blinton.
"Sementara kami tidak mengenal saudara Yuskin. Kami hanya mengenal saudara Harbindar Singh, Sardul Singh, dan Suhairi yang merupakan pemilik saham di PT Atakana Company," imbuhnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia juga merasa aneh atas undangan yang diberikan Pemda Aceh Timur yang bunyinya untuk memediasi pihaknya dengan Yuskin. Dan anehnya lagi pihak Yuskin tidak hadir dalam acara itu.
"Apa sebabnya Pemda Aceh Timur mengundang Kami untuk menghadiri mediasi dengan Yuskin? Kami kurang memahaminya dan Yuskin pun tidak menghadirinya," kata Blinton.
Blinton menyampaikan harapan agar Pj Bupati Aceh Timur dapat membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di PT Atakana Company secepatnya, sehingga para karyawan dapat kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.
"Jika pun ada upaya mediasi, kami memohon kepada Pj Bupati Aceh Timur untuk menyelesaikan secepatnya persoalan di PT Atakana Company. Kalau bisa upaya mediasi dilaksanakan pada 8 atau 9 Juli besok," pungkasnya. [*]