Ilustrasi. Mabes Polri melakukan uji coba aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. (CNN Indonesia/Thohirin) |
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Polisi melakukan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN mulai hari ini Senin 1 Juli hingga 30 September 2024.
Perpanjangan SIM menyertakan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo beberapa waktu lalu.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Lanjut Heru menjelaskan BPJS Kesehatan nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
Apabila BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat namun SIM tidak bisa diambil sampai peserta mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujarnyadi Jakarta, pekan lalu.
Heru mengatakan nantinya pemohon akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," jelasnya.[CNN Indonesia]