LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Rabu (03/07/2024), memusnahkan rokok illegal sebanyak 5.910.000 batang. Rokok illegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh, pada 18 Mei 2024.
Plh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Muparrih mengatakan rokok illegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi bersama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002. Penegahan dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok illegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton.
"Terdapat 4 orang tersangka dari hasil penindakan tersebut, diantaranya inisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe," terangnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dikatakannya, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024, berupa 591 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN”.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp14.065.800.000,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800,00," sebut Muparrih.
Dijelskannya, kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Aceh Besar dengan cara dibakar.
"Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang illegal serta memberantas peredaran rokok illegal di Indonesia," tegasnya.[*/Red]