-->

Pemerintah Resmi Ubah Jam Kerja PNS dan PPPK, Berlaku Sejak.....

15 Juni, 2024, 06.10 WIB Last Updated 2024-06-16T23:14:20Z
Pemerintah resmi ubah jam kerja PNS dan PPPK. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2024, tetapi. (menpan.go.id)
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Jam kerja PNS dan PPPK telah resmi ditetapkan berubah.

Kini PNS dan PPPK wajib untuk menaati aturan terbaru jam kerja ini.

Adapun jam kerja terbaru PNS dan PPPK ini akan berlaku pada 1 Juli 2024.

Lalu, bagaimana ketentuan jam kerja terbaru PNS dan PPPK yang ditetapkan berubah?

Untuk mengetahui hal itu, PNS dan PPPK silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Sebelumnya, jam kerja PNS dan PPPK sudah termuat di dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Perpres yang ditetapkan oleh Jokowi pada 12 April 2023 itu menyebutkan bahwa jam kerja PNS dan PPPK sebanyak 37 jam 30 menit.

Dengan jumlah hari kerja PNS dan PPPK sebanyak 5 hari dalam satu minggu.

Dimulai dari PNS dan PPPK yang masuk pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, PNS dan PPPK diberikan waktu untuk beristirahat alias libur.

Pun untuk waktu masuk PNS dan PPPK pada hari kerja dimulai pukul 07.30 sesuai zona setempat.

Kendati begitu, perubahan jam kerja PNS dan PPPK yang dimaksud pada kesempatan kali ini.

Perubahan jam kerja untuk PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dimana, perubahan jam kerja PNS dan PPPK lingkungan Pemprov Gorontalo telah termuat di dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.

Melalui aturan tersebut, PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo memiliki total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit.

Begitupun untuk hari kerja PNS dan PPPK yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Lebih lanjut, PNS dan PPPK lingkungan Pemprov Gorontalo wajib datang pukul 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA di luar dari hari kerja Jumat.

Sementara hari Jumat, PNS dan PPPK Pemprov Gorontalo wajib datang mulai pukul 07.30 WITA dan pulang 16.30.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo Sri Wahyuni mengatakan, kebijakan perubahan jam kerja PNS dan PPPK akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

“Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” pungkasnya.[Klik Pendidikan]
Komentar

Tampilkan

Terkini