LINTAS ATJEH | ACEH TIMUR - Elemen Pemuda Peduli Demokrasi Aceh Timur memberikan tanggapannya mencermati putusan Mahkamah Konstitusi pada hari Jum'at, 7 Juni 2024 sidang sesi ke dua dengan agenda putusan sebanyak 4 putusan PHPU khusus Lokus di Aceh Timur (2 DPRA, 2 DPRK).
Adapun perkara-perkara yang mendapatkan kekuatan hukum berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Perkara Nomor. 20 Golkar. DPRA Dapil 6 (Pemohon Partai Golkar Aceh Timur).
Dengan amar putusan MK: Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 8 kecamatan:
a. Kec. Idi Rayeuk
b. Kec. Birem Bayeun
c. Kec. Rantau Perlak
d. Kec. Peureulak
e. Kec. Peureulak Timur
f. Kec. Peureulak Barat
g. Kec. Simpang Jernih
h. Kec. Peunaron
2. Perkara 121 PAS Aceh DPRK Aceh Timur (internal PAS Aceh Timur).
Dengan amar putusan MK: Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di seluruh TPS pada dapil 2 DPRK Aceh Timur di :
a. Kec. Peureulak Timur
b. Kec. Rantau Peureulak
3. Perkara No. 105, pemohon PNA DPRK Dapil 4 Aceh Timur.
Amar Putusan MK: Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di kecamatan:
a. Kec. Pante Bidari (12 TPS)
b. Kec. Madat (3 TPS)
c. Kec. Simpang Ulim (1 TPS Desa Bantayan)
4. Perkara 16, pemohon Partai PAS, DPRA, Dapil 6 Aceh Timur.
Amar Putusan MK: Penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada seluruh TPS di kecamatan:
1. Kec. Peureulak Barat
2. Kec. Peureulak Timur
3. Kec. Rantau Peureulak
4. Kec. Peunaron
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Pelaksanaan Putusan MK mengenai PSSU harus dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan pada 7 Juni 2024. KPU, KIP akan menentukan jadwal pelaksanaan putusan MK.
Saat diminta tanggapannya, Rusydi selaku Tokoh Muda Peduli Demokrasi di Aceh Timur merespon serius kasus ini. Keempat perkara ini mengindikasikan ketidakbecusan Ketua KIP Aceh Timur dan jajarannya sebagai penyelengara, yang menyebabkan telah terjadi pelanggaran yang sangat masif dan sistematis di sebagian besar kecamatan yang ada di Aceh Timur.
"Kita menduga ini bukan kesalahan administratif dan salah input. Kemungkinan telah terjadinya pemufakatan jahat yang sangat menciderai demokrasi di hampir 533 TPS yang harus di hitung ulang," sebutnya.
Kata dia, bisa saja pelanggaran ini digerakkan oleh Ketua KIP Aceh Timur atau setidaknya Putusan MK ini bermakna bahwa netralitas dan ketidakmampuan Ketua KIP dalam menjamin proses pelaksanaaan pemilu dapat berjalan baik dan demokratis tidak terwujud.
"Untuk itu kami meminta agar Ketua KIP Aceh Timur segera di ajukan ke DKPP serta diganti, agar kasus kecurangan seperti ini tidak terulang kembali dalam proses Pilkada 2024," harapnya.
Menurutnya, ini sangat memalukan daerah Aceh Timur di MK (pangung nasional). Hanya di wilayah Aceh Timur kasus pelanggaran Pileg 2024 semasif ini terjadi.
"Kita meminta agar ketua KIP Aceh Timur kedepan merupakan sosok yang profesional dan independen, yang mempu menjamin proses demokradi berjalan baik dan demokratis dalam penyelengaraan pilkada kedepan," tukasnya, Minggu (09/06/2024).[*/Red]